slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkot Serang Bakal Bawa THM Bandel ke Jalur Hukum

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
19-02-2024 13:15:36
in Berita Utama, Kota Serang
Pemkot Serang Bakal Bawa THM Bandel ke Jalur Hukum

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membawa ke ranah hukum terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun sudah disegel.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen dari pemerintah untuk memberantas tempat-tempat yang dianggap sebagai aktivitas maksiat.

Baca Juga :

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang akan membuat laporan terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca disegel.

Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang melanggar aturan karena terbukti merusak garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line.

“Apabila mereka masih buka kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kepada kepolisian terkait pidana, nanti akan kami laporkan, mungkin minggu depan (pekan ini),” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.

Subagyo mengaku, berdasarkan hasil pantauan dan inventarisir yang dilakukan oleh Pemkot Serang, baru ditemukan satu THM yang memaksa beroperasi dengan menarik kabel secara ilegal. Selain itu, mereka juga membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk.

“Memang baru satu THM yang disinyalir masih beroperasi di kawasan Kalodran, kami akan melakukan pembongkaran. Itu kan sudah jelas melanggar, dan mereka tetap beroperasi, walaupun tidak merusak segel, makanya nanti akan kami laporkan pidana,” katanya.

Kendati demikian, kata Subagyo, Pemkot akan memberikan toleransi hukum kepada 10 tempat hiburan malam yang berada di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Serang dan Kecamatan Taktakan.

Sebab, berdasarkan catatan mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian merupakan bangunan sewa.

“Sehingga nanti kami akan inventarisir lagi, baik terkait perizinan bangunan atau IMB maupun izin lainnya. Itu untuk yang sepuluh, kalau yang tiga (THM) di kawasan Kalodran itu sudah pasti dibongkar karena tidak ada izin apapun. Bahkan, semua izin (usaha) mereka itu sudah dibekukan,” ucapnya.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap, saat ini Satpol PP Kota Serang tengah melakukan inventarisir seluruh THM yang ada di Kota Serang, guna memastikan agar tidak lagi beroperasi.

“Satpol PP masih melakukan inventarisir sebagai alat bukti jika THM masih beroperasi. Nanti, kami kumpulkan bukti-bukti semuanya untuk kemudian dilakukan pelaporan,” ujarnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Asisten DaerahKalodranKota SerangPemkot SerangSatpol PPSubagyotaktakanTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepala BPKAD Banten Ungkap Waktu Pembayaran Tukin ASN Pemprov

Next Post

Tukin Belum Cair, ASN Pemprov Banten Takut Dihubungi Leasing

Related Posts

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah
Kota Serang

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Next Post
Tukin Belum Cair, ASN Pemprov Banten Takut Dihubungi Leasing

Tukin Belum Cair, ASN Pemprov Banten Takut Dihubungi Leasing

Pemkab Pandeglang Akan Serius Tanggapi Tantangan IPM

Pemkab Pandeglang Akan Serius Tanggapi Tantangan IPM

Walah, Perolehan Suara Golkar Kota Cilegon Anjlok

Walah, Perolehan Suara Golkar Kota Cilegon Anjlok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 16:09
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 16:09
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:09

Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang, Fahmi, menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis di kantornya, Senin, 8 Juni 2026.

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak