slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Proses Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang Masih Berjalan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
19-02-2024 22:03:04
in Pandeglang
Proses Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang Masih Berjalan

Arlyan, Juru Bicara PN Pandeglang,

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang masih memproses klaim uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang terdampak proyek Tol Serang-Panimbang. Meskipun sebagian uang telah dibayarkan kepada penerima, namun masih ada yang sedang dalam proses penyelesaian.

Arlyan, Juru Bicara PN Pandeglang, menjelaskan bahwa sejak 2023 sejumlah perkara terkait pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan Tol Serang-Panimbang telah masuk dalam proses konsinyasi. Proyek tersebut bertujuan menghubungkan KEK Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Baca Juga :

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

“Dari sejumlah perkara yang telah berjalan, pada tahun 2023 terdapat 18 perkara, di mana 8 di antaranya telah diputus, 6 masih dalam proses, dan 4 masih berlangsung. Kemudian pada tahun 2024 ada tambahan 2 perkara yang telah diselesaikan,” kata Arlyan, Senin 19 Februari 2024.

Menurutnya, selama proses ini berlangsung, tidak ada kendala yang menghambat. Proses konsinyasi berjalan lancar dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tetap memfasilitasi penggantian kerugian bagi pihak yang berhak.

Arlyan menjelaskan, proses konsinyasi atau penitipan ganti kerugian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Jadi konsinyasi diatur dalam peraturan yang telah mengalami perubahan seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tata cara bagi masyarakat yang memiliki tanah beserta bangunan yang akan digunakan sebagai sarana umum, termasuk dalam pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Serang-Panimbang yang sedang berlangsung konsinyasinya,” paparnya.

Ia menyampaikan, permohonan ganti rugi atau konsinyasi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang tidak sejalan dengan penilaian yang diberikan oleh pihak proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang terkait dampak pembangunan jalan tol tersebut.

“Masyarakat merasa nilai ganti ruginya tidak sesuai, maka mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan. Tentang jumlah totalnya, kami tidak menilai secara keseluruhan, melainkan hanya dari luasannya. Setiap pemohon memiliki permohonan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan luas tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian bervariasi, ada yang sesuai dengan luas tanahnya yakni contohnya seperti 1.916 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp164.372.574, dan ada yang luas tanahnya lebih kecil, misalnya dua meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp260.000.

“Variasi luas tanahnya sangat beragam, mulai dari 700 meter hingga 2.000 meter. Dalam penilaian ganti rugi, misalnya keberadaan tanaman buah dan pohon juga diperhitungkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk menilai luasan tanah, terdapat tim penilai yang mengukur lahan warga yang terdampak proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang.

“Ada dua metode penilaian, jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka luasnya tertera dalam sertifikat hak milik, namun jika belum, tim penilai bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengukur luas tanahnya,” paparnya.

Nilai kerugian tentu berbeda antara yang memiliki sertifikat hak milik dan yang tidak memiliki. Ada tim penilai yang melakukan penilaian tersebut. “Istilah ganti rugi sebenarnya hanya sebutan, yang sebenarnya adalah ganti untung. Pasti ada nilai tambahnya karena sejarah kepemilikan juga menjadi pertimbangan dalam penentuan nilai ganti kerugian,” sambungnya.

Ia menambahkan, penting untuk diketahui bahwa tim appraisal ini ditunjuk oleh lembaga yang akan membangun proyek jalan tol Serang-Panimbang.

“Jadi, tim appraisal ini yang akan menilai jumlah kerugian yang wajar untuk dibayarkan berdasarkan luas tanah dan bukti kepemilikan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Pandeglangpembebasan lahan jalan tol serang-panimbangPengadilan Negeri PandeglangPN PandeglangProyek Strategis NasionalTanjung LesungTol Serang-Panimbang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ajukan 530 Formasi, Bupati Irna Berharap Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi ASN

Next Post

PWI dan DLHK Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove dan Lepas Kepiting Belangkas

Related Posts

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang
Hukum

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 4 Juni 2026 16:45

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua...

Read moreDetails

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Kodim Pandeglang Salurkan 180 Paket Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Next Post
PWI dan DLHK Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove dan Lepas Kepiting Belangkas

PWI dan DLHK Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove dan Lepas Kepiting Belangkas

200 Warga Cikande Diberi Pelatihan Kerja

200 Warga Cikande Diberi Pelatihan Kerja

Berpeluang Lolos ke Senayan di Dapil Banten Satu, Neng Siti Julaeha Bersyukur

Berpeluang Lolos ke Senayan di Dapil Banten Satu, Neng Siti Julaeha Bersyukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Kamis, 25 Juni 2026 15:53
Bedah Rumah Tangsel

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 15:47
Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Kamis, 25 Juni 2026 15:44
kesehatan Pandeglang

Rumah Sakit SHL Sudah Punya IPAL Tipe C

Kamis, 25 Juni 2026 15:37
Kawasan Kumuh Kabupaten Serang

Masih Ada 1.090 Hektare Kawasan Kumuh di Kabupaten Serang

Kamis, 25 Juni 2026 15:32
Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 15:29
MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Kamis, 25 Juni 2026 15:53
Bedah Rumah Tangsel

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 15:47
Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Kamis, 25 Juni 2026 15:44
kesehatan Pandeglang

Rumah Sakit SHL Sudah Punya IPAL Tipe C

Kamis, 25 Juni 2026 15:37
Kawasan Kumuh Kabupaten Serang

Masih Ada 1.090 Hektare Kawasan Kumuh di Kabupaten Serang

Kamis, 25 Juni 2026 15:32
Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 15:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 25 Juni 2026 15:53

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang dipastikan akan berhenti beroperasi sementara pada masa libur sekolah selama...

Bedah Rumah Tangsel

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

by Agung S Pambudi
Kamis, 25 Juni 2026 15:47

TANGSEL,RADARBANTEN- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak