• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Bawaslu Pandeglang Terima Laporan Oknum KPPS Diduga Lakukan Pencoblosan di Rumah Pemilih yang Sakit

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 21 Februari 2024 10:13
in Utama
0
Bawaslu Pandeglang Terima Laporan Oknum KPPS Diduga Lakukan Pencoblosan di Rumah Pemilih yang Sakit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menerima laporan dari lima Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem terkait sebuah video yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menerima laporan dari lima calon legislatif (caleg) Partai NasDem terkait sebuah video yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

     Kelima caleg dari Partai NasDem yang merasa dirugikan telah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk melaporkan kasus ini, didampingi oleh kuasa hukum serta membawa alat bukti dan saksi.

     Kuasa hukum caleg Partai NasDem, Mujizatullah Gobang Pamungkas mengatakan, informasi yang disampaikan hari ini kepada Bawaslu Pandeglang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, yang menurut analisis mereka, dapat masuk dalam kategori pidana pemilu. “Perlu saya jelaskan bahwa saya bukan mewakili dari Partai NasDem tetapi mewakili prinsipal caleg dari Partai NasDem, menurut analisa kami ini sebetulnya masuk ke dalam kategori pidana pemilu, tadi kami sudah sampaikan informasi awal Alhamdulilah diterima dengan baik oleh ketua dan seluruh jajaran Bawaslu,” ungkapnya, Selasa (20/2).

     Dikatakannya, dari peristiwa di TPS 13 Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang telah ditindaklanjuti dengan keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Kami mengapresiasi respons cepat Bawaslu. Namun, karena kami percaya bahwa kasus ini melibatkan unsur pidana pemilu, kami mendorong agar penanganannya tidak hanya sebatas PSU, tetapi juga sampai ke ranah hukum,” ungkapnya.

     Lebih lanjut, ia sebagai kuasa hukum mewakili lima caleg yang merasa dirugikan karena pengaruhnya terhadap perolehan suara, pihaknya meminta kepada Bawaslu Pandeglang untuk merekomendasikan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). “Nah nanti mengenai siapa saja yang terlibat dan yang bermain, itu adalah ranah penyidikan. Kami telah membantu Bawaslu dengan menyediakan saksi dan alat bukti yang relevan, yang telah kami serahkan kepada Bawaslu,” jelasnya.

     Ia menekankan, apabila pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan tentunya harus dengan format baru untuk memastikan keadilan. “Jika PSU dilakukan dengan cara yang sama, hasilnya akan tetap dipertanyakan. Kami ingin memastikan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Bawaslu perlu mendorong KPU untuk mengganti seluruh perangkat yang ada, karena ini merupakan cacat prosedur yang serius,” tegasnya.

     Oleh karena itu, pihaknya mendorong Bawaslu dan KPU agar dapat bekerja secara maksimal. Namun, penting untuk menindaklanjuti bukti dan kesaksian yang telah disampaikan secara hukum. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, peserta pemilu dilarang mempengaruhi penyelenggara untuk kepentingan tertentu. Kita akan melihat sejauh mana kasus ini akan diselidiki. Tanpa proses penyelidikan yang serius, kemungkinan penyelesaian hanya akan berhenti di sini,” ujarnya.

     Sementara itu Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, tentu adanya informasi awal ini Bawaslu Pandeglang akan menindaklanjuti dan dibawa ke Gakkumdu. “Ya tentu tindaklanjut dari kami Bawaslu sendiri kewajiban kita, yang pertama karena penyampaian informasi awal pasti akan kita bawa ke Gakkumdu yang di mana di dalamnya ada kepolisian kejaksaan tentu Bawaslu kami hadir di dalamnya,” katanya.

     Lanjutnya, kaitan oknum petugas KPPS ini nantinya akan dikaji terlebih dahulu di dalam internal Gakkumdu belum dapat bisa disampaikan apakah masuk dalam pelanggaran pidana pemilu atau bahkan bukan. “Untuk saat ini kita fokuskan ke PSU karena berkaitan dengan waktu karena jedanya yang sangat sebentar karena PSU itu terhitung 10 hari ya,” ujarnya.

     Ia menambahkan, untuk jadwal pemungutan suara ulang (PSU) ini rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 24 Februari 2024. “Alhamdulillah KPU Kabupaten Pandeglang sudah merespons baik dan rencananya PSU akan digelar hari Sabtu tanggal 24, untuk lokasi PSU nya tetap sama dilokasi yang awal,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Aditya

Tags: BantenBawaslu Pandeglanggakkumdukabupaten pandeglangKampung Kebon cauKPPSKuasa HukumOknum KPPSPandeglangpelanggaran pemilupemungutan suara ulangtps
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Banten Sampaikan Hasil Reses, Isinya Tentang Penguatan Infrastruktur

Next Post

Selain Petugas yang Gugur, 41 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang Sakit

Next Post
Selain Petugas yang Gugur, 41 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang Sakit

Selain Petugas yang Gugur, 41 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pesta nelayan Desa Surya Bahari

Pesta Nelayan di Surya Bahari, Bupati Tangerang: Pertahankan Tradisi

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 08:36
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, membuka Pesta Nelayan atau Sedekah Laut 2026. Tradisi itu digelar oleh masyarakat...

Direksi BUMD Banten

11 Nama Calon Bos Baru Tiga BUMD Banten Ditetapkan

by Yusuf Permana
Senin, 14 September 2026 08:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera memiliki jajaran direksi baru. Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Banten menetapkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.