PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan perampokan toko dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SB alias Ateng (19) terhadap pemilik toko yang bernama Sifa (25).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, setelah menerima SPDP, Kejari Pandeglang segera menunjuk 3 Jaksa untuk menangani kasus tersebut.
“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk 3 Jaksa, yang pertama Kasi Pidum Pak Mario Nicholas, yang kedua Kasi Datun Pak Rizal Jamaludin, dan yang ketiga Pak Hendra Meylana,” katanya, Senin 19 Februari 2024.
Langkah selanjutnya, ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Setelah ditunjuk, nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menewaskan sang pemilik toko yang bernama Siti Fatimah (Sifa),” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap satu pelaku perampokan yang mengakibatkan kematian pemilik toko bernama Siti Fatimah, di Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pelajar kelas tiga di salah satu SMA di Pandeglang, berinisial S atau AT (19 tahun)
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku motif adalah karena merasa terdesak oleh kakaknya yang terus menagih uang untuk ditransfer. Namun, uang yang diminta tersebut tidak kunjung ditransfer oleh pelaku lantaran telah digunakan untuk keperluannya sendiri.
“Kakaknya terus menagih uang untuk ditransfer, namun pelaku selalu menunda dengan alasan terjadi trouble. Padahal, uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, karena pelaku tak ada pilihan lain untuk mendapatkan uang, pelaku akhirnya melakukan perampokan terhadap toko milik Siti Fatimah. Perampokan tersebut menyebabkan pemilik toko tewas dengan luka tusukan pisau di lehernya.
“Pelaku datang ke toko korban dengan menggunakan sepeda motor. Dia menyerang korban dari belakang dengan menusuknya dua kali. Korban berusaha melawan, tetapi pelaku kembali menusuknya dari depan, yang menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Setelah berhasil merampok dan korban terbunuh, pelaku mengambil uang tunai hasil penjualan korban sebesar Rp 200 ribu dari laci kasir, serta handphone merek Oppo milik korban, sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan melakukan pemburuan terhadap pelaku yang melarikan diri dengan naik bus umum menuju wilayah Bekasi.
Lanjutnya, dari hasil pengejaran akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Serang, Banten, pelaku sempat kabur dan melawan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa mengambil langkah tegas dan akurat pelaku dihadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah melarikan diri ke arah Serang, Banten, dan berusaha menentang penangkapan saat kami mendekatinya, sehingga kami terpaksa menggunakan tembakan,” lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah sweater yang dikenakan oleh pelaku, 1 pisau, 2 handphone merek Oppo yang dimiliki oleh korban dan pelaku, 2 sepasang sepatu, 1 celana, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan dapat dikenai pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak