SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan terkait dugaan anggota DPRD Kabupaten Serang melakukan kampanye saat melaksanakan reses pada masa persidangan pertama di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Bahkan, dugaan anggota DPRD Kabupaten Serang yang berkampanye saat sedang reses itu sempat viral di media sosial.
Anggota DPRD Kabupaten Serang itu bernama Munarti. Ia diduga menggunakan reses untuk berkampanye.
Munarti maju lagi sebagai Caleg DPRD Kabupaten Serang di Pileg 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta Munarti selaku terlapor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan tehadap tiga orang saksi dalam kasus tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasilnya lantaran masih harus memeriksa saksi lainnya.
“Pelapor, terlapor, dan beberapa saksi sudah kita periksa, namun ada beberapa saksi lagi yang kita undang belum datang jadi akan kita jadwalkan ulang untuk pemanggilan saksi lagi, masih dalam proses penanganan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Februari 2024.
Pihaknya juga mengaku telah memeriksa Munarti.
“Kemarin (Munarti) hadir, tapi saya juga belum melihat hasil klarifikasinya,” tegasnya.
Ia mengatakan, tujuh hari pertama pemeriksaan terhadap kasus ini telah habis pada hari ini. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini.
Namun, apabila nantinya saksi-saksi yang dipanggil kembali tidak hadir, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk memaksimalkan penangannya.
“Ini kan tujuh hari penanganannya habisnya hari ini, di aturan bisa ditambah tujuh hari lagi, kemungkinan besar kita akan menambah tujuh hari lagi dibuat maksimal 14 hari penanganan,” tegasnya.
Pihaknya mengaku belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan diterima oleh Munarti lantaran masih dalam proses penanganan.
Namun, apabila terbukti nantinya akan ada sanksi yang diberikan.
“Kalau terbukti pasti ada sanksi, tapi kita tidak bisa langsung men-judge bahwa ini salah atau tidak bersalah. Kita akan ada kajian akhirnya. Kajian akhir kita akan bahas dengan Gakkumdu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengada-ada dalam memberikan sanksi terhadap terlapor.
Untuk itu, pihaknya harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Tetapi memang semuanya harus berdasarkan hasil kajian dari teman-teman Gakkumdu. Untuk berbicara pelanggaran harus diperiksa dari sisi alat bukti, saksi, kronologis, semua harus dikaji,” tegasnya.
Nantinya setelah proses pemeriksaan terhadap saksi selesai dilakukan, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan.
“Hasil kajian itu akan kita plenokan bersama dengan pimpinan, apakah secara formil, materil ini memenuhi atau tidak,” tegasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono