SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menulusuri dugaan aset milik negara berupa tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Diketahui, terdapat satu tempat hiburan malam di Kawasan Serang Timur atau Kalodran yang sempat disegel oleh Pemkot Serang pada 29 Januari 2024 lalu.
Seiring berjalannya waktu, ada informasi bahwa ada satu THM yang diduga berdiri di atas tanah milik negara.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan secara gamblang jika tanah tersebut milik Pemkot Serang. Namun, dipastikan sebagian aset merupakan milik negara, khususnya yang memakan garis sempadan irigasi.
“Jadi nanti kami telusuri dulu, kami cari data-datanya. Karena diduga, aset itu tidak masuk dalam laporan, karena sebelumnya adalah pemerintahan desa dan diganti menjadi kelurahan. Tapi, mereka itu menggunakan sebagian tanah irigasi, dan itu punya negara,” ujarnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan apabila terbukti jika aset tersebut benar-benar milik Pemkot Serang, maka pihaknya akan membongkar habis seluruh bangunan dan membawa oknum yang terlibat ke ranah hukum.
“Kami bongkar dan bawa ke ranah hukum sebagai penggelapan aset negara. PNS harus tertib dan menjaga aset, bukan malah menggelapkan hingga melakukan alih fungsi,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











