PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023, dari bulan Januari hingga Desember, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menangani total 273 perkara pidana umum dan pidana khusus.
Panitera Muda Pidana PN Pandeglang, Firdaus Arliansyah mengungkapkan, dari jumlah tersebut PN Pandeglang telah menyelesaikan 230 perkara yang sudah diputus atau berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 50 perkara masih dalam proses persidangan dan belum diputus hingga akhir tahun 2023,” ungkapnya, Rabu 28 Februari 2024.
Menurutnya, terdapat total 30 perkara terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari jumlah tersebut, satu kasus telah diajukan kasasi, sementara sekitar 20 perkara telah berkekuatan hukum tetap,” katanya singkat.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah menerima dua perkara terkait kekerasan seksual.
“Dari dua kasus tersebut, proses penetapan hari sidang untuk sidang pertama belum dimulai karena masih dalam proses penerimaan berkas baru masuk,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah menerima total 30 perkara lainnya.
Dia menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, tidak ada peningkatan signifikan dalam jumlah perkara yang ditangani oleh PN Pandeglang, tetapi jumlah perkara yang masuk rata-rata sekitar 300.
“Jadi, kasus yang paling banyak ditangani meliputi pencurian dan narkotika,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya