TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menerima data 100 ribu warga ber-KTP Jakarta tinggal di wilayah Kota Tangsel. Mereka ini akan dikenakan kebijakan pemblokiran KTP oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, terdapat dampak positif dan negatif atas kebijakan pemblokiran KTP warga Jakarta yang saat ini menetap di Tangsel. Mereka ini bahkan telah menetap di Tangsel selama 25 tahun meski ber-KTP Jakarta.
Menurut Dedi, dampak negatif atas kebijakan ini ialah akan ada lonjakan pertumbuhan penduduk di Kota Tangsel, sebab mereka yang sudah lama memiliki KTP Jakarta harus segera mengurus administrasi kependudukannya, menyesuaikan dengan tempat mereka tinggal saat ini, yakni memiliki KTP Tangsel.
“Secara negatif bagi kami, kepadatan penduduk akan bertambah. Tapi bagi kami memang tidak signifikan, karena masyarakat tersebut sudah lama tinggal di Tangsel, tapi hanya ber-KTP Jakarta,” ujar Dedi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dedi mengatakan ada dampak negatif, ada pula dampak positif, yaitu dengan beralihnya KTP lama Jakarta ke KTP baru Tangsel, maka dimungkinkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan dan pajak-pajak lainnya, termasuk retribusi ketika mereka telah menjadi warga Tangsel.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











