SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HA (23), pengedar obat keras asal Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Pelaku dilakukan penangkapan di pinggir jalan desa Kampung Cidahu, Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat. Dalam informasi yang diterima pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan desa.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Rabu 28 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan,” katanya, Sabtu 2 Maret 2024.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 315 pil hexymer di dalam plastik. Selain, obat keras petugas juga mengamankan uang hasil penjualan dan ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Barang bukti ada 315 butir hexymer dan uang hasil penjualan serta ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua bulan mengedarkan obat keras. Obat keras yang diedarkan pelaku didapat dari bandar berinisial AB (DPO) asal Muara Angke, Jakarta.
“Pelaku mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB,” ujar alumnus Akpol 2005 tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan menambahkan, dari pemeriksaan pelaku, motif menjadi pengedar obat keras tersebut karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena pelaku tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ikhsan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang bersentuhan dengan narkoba, meskipun hanya sebatas pengguna. Oleh karenanya masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba sesuai harapan tokoh agama dan masyarakat agar wilayah Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Oleh karenanya, masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi narkoba,”tutur mantan Kapolsek Taktakan ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











