SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 18 warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Cilegon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menggelar operasi gabungan untuk melakukan penertiban terhadap warung remang-remang dan THM yang beroperasi di JLS.
“Kita mengadakan penertiban gabungan, provinsi dan Kota Cilegon, ada sebanyak 18 titik warung remang-remang yang beroperasi dan tiga THM,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024.
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pihaknya mendapati jika tiga THM yang akan ditertibkan telah tutup. Diduga pengelola telah mendapatkan informasi terkait pelaksanaan penertiban tersebut.
“Di tiga tempat yaitu Zodiak, King dan satu lagi, ternyata saat kita laksanakan operasi mereka tutup, cuman kita mencurigai mereka tutup sementara, entah apa penyebabnya. Ketika kita datang ke sana, itu masih ada para pengunjung yang berdatangan meskipun THM itu tutup. Kita pantau sampai jam 2 malam, saat itu tetap tidak beroperasi,” jelasnya.
Ia mengaku, kendati 18 warung remang-remang tersebut kedapatan beroperasi dan menyalahgunakan izin usahanya, namun pihaknya tidak dapat langsung melakukan penyegelan atau pembongkaran. Hal itu karena ada SOP yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Sanksinya berupa wawar terlebih dahulu, lalu teguran pertama, kedua dan ke tiga. Apabila tetap membandel, akan kita paksa untuk tutup bahkan dibongkar. Baik untuk yang di daerah barat Serang ataupun di timur,” tegasnya.
Ia mengaku, jika lokasi dari THM yang ada di kawasan JLS mayoritas menempati lokasi yang sama yang dahulu sudah sempat dibongkar. Namun kebanyakan dari mereka membuat izin baru sehingga dapat kembali beroperasi.
“Ini perlu diketahui walaupun tempatnya di situ-situ juga, tetapi mereka memiliki izin baru. Karena izin lamanya sudah di cabut semua ketika sebelum pembongkaran,” jelasnya.
Akan tetapi, dari izin yang mereka pegang dengan peruntukannya mayoritas tidak sesuai. “Semua itu mereka kembali mengajukan izin dengan asumsi izinnya tidak ada THM berbentuk musik hidup tapi nyatanya ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan mereka tidak beroperasi kembali, pihaknya akan membentuk tim yang akan melakukan penertiban secara berkala terlebih pada saat bulan suci Ramadan ini. Upaya teresebut juga guna memastikan SOP dapat berjalan dengan benar sehingga proses pembongkaran nantinya dapat dilakukan.
“Kita akan konsisten evaluasi per minggu selama bulan suci Ramadan ini untuk melakukan pemantauan. Kalau ada yang menyalahi ketentuan akan kita tindak sebagaimana ketentuan yang berlaku berdasarkan Perda. Kalau di regulasi dulu ada 28 hari SOP-nya. Di regulasi yang terbaru, itu 14 hari,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi