SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten belum menerima hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pembobolan brankas Bank Banten.
Penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut masih berjalan di Inspektorat Provinsi Banten. “Auditnya belum,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 15 Maret 2024.
Meski belum rampung, penyidik telah melakukan ekspose bersama dengan auditor Inspektorat Banten. Ekspose tersebut dilakukan atas permintaan auditor. “Ekspos itu dilakukan atas permintaan Inspektorat untuk menyamakan persepsi saja,” katanya.
Terkait kerugian negara Rp 6,1 miliar yang pernah disebut Kajati Banten Didik Farkhan Alisahdi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Rangga menyebut nilai itu berdasarkan perhitungan penyidik. “Kerugian Rp 6,1 miliar itu dari penyidik. Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jumlah pastinya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan sebagai tersangka. Dari keterangannya ia menggunakan uang korupsi hingga Rp 6 miliar lebih untuk keperluan pribadi.
“Uang digunakan untuk judi online, ada juga yang dihutangkan kepada temannya dan DP (uang muka) rumah,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin 5 Februari 2024. Usai gelar perkara, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Alasan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri. “Selain itu juga merusak barang bukti,” ujarnya mantan wartawan Jawa Pos Group ini.
Didik juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten ini terjadi pada Februari sampai September 2022. Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan uang dari dalam brankas. Agar tidak tidak ketahuan, tersangka mengambil uang saat karyawan Bank Banten pulang.
Tindakan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali sejak Februari hingga September 2022. “Tersangka memanfaatkan jabatannya sekitar tujuh bulan dan mengambil uang dalam brankas beberapa kali. Tersangka melakukannya saat sore hari (mengambil uang),” ungkapnya.
Setelah mengambil uang dari dalam brankas, tersangka sambung Didik, membuat laporan fiktif agar pengeluaran Bank Banten bersesuaian. “Faktanya tidak ada pengeluaran itu,” ucapnya.
Didik menerangkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai.
Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brangkas. “Ketahuannya dari sistem pengeluaran bank ternyata itu tidak benar. Kemudian diaudit dan dilihat CCTV ketahuan (mengambil uang),” katanya.
Dari temuan tersebut, pihak Bank Banten kata Didik, membuat laporan kepada Kejati Banten pada awal tahun 2024 ini. Dari laporan itu, Kejati Banten telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Disangkakan pasal 2 dan pasal 3 (Undang-undang Tipikor),” tuturnya.
Editor : Merwanda