• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Bank Banten Belum Rampung

Fahmi by Fahmi
Minggu, 17 Maret 2024 13:36
in Hukum
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Bank Banten Belum Rampung

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten belum menerima hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pembobolan brankas Bank Banten. 

Penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut masih berjalan di Inspektorat Provinsi Banten. “Auditnya belum,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 15 Maret 2024.

RelatedPosts

BPKP Banten

Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Pejabat Banten Kena OTT

Senin, 21 September 2026 15:13
Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Senin, 21 September 2026 07:34
Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22

Meski belum rampung, penyidik telah melakukan ekspose bersama dengan auditor Inspektorat Banten. Ekspose tersebut dilakukan atas permintaan auditor. “Ekspos itu dilakukan atas permintaan Inspektorat untuk menyamakan persepsi saja,” katanya.

Terkait kerugian negara Rp 6,1 miliar yang pernah disebut Kajati Banten Didik Farkhan Alisahdi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Rangga menyebut nilai itu berdasarkan perhitungan penyidik. “Kerugian Rp 6,1 miliar itu dari penyidik. Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jumlah pastinya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini. 

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan sebagai tersangka. Dari keterangannya ia menggunakan uang korupsi hingga Rp 6 miliar lebih untuk keperluan pribadi. 

“Uang digunakan untuk judi online, ada juga yang dihutangkan kepada temannya dan DP (uang muka) rumah,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menjelaskan, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin 5 Februari 2024. Usai gelar perkara, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. 

Alasan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri. “Selain itu juga merusak barang bukti,” ujarnya mantan wartawan Jawa Pos Group ini. 

Didik juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten ini terjadi pada Februari sampai September 2022. Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan uang dari dalam brankas. Agar tidak tidak ketahuan, tersangka mengambil uang saat karyawan Bank Banten pulang. 

Tindakan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali sejak Februari hingga September 2022. “Tersangka memanfaatkan jabatannya sekitar tujuh bulan dan mengambil uang dalam brankas beberapa kali. Tersangka melakukannya saat sore hari (mengambil uang),” ungkapnya. 

Setelah mengambil uang dari dalam brankas, tersangka sambung Didik, membuat laporan fiktif agar pengeluaran Bank Banten bersesuaian. “Faktanya tidak ada pengeluaran itu,” ucapnya.

Didik menerangkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai. 

Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brangkas. “Ketahuannya dari sistem pengeluaran bank ternyata itu tidak benar. Kemudian diaudit dan dilihat CCTV ketahuan (mengambil uang),” katanya. 

Dari temuan tersebut, pihak Bank Banten kata Didik, membuat laporan kepada Kejati Banten pada awal tahun 2024 ini. Dari laporan itu, Kejati Banten telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata mantan Kajari Surabaya ini. 

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

“Disangkakan pasal 2 dan pasal 3 (Undang-undang Tipikor),” tuturnya. 

Editor : Merwanda

Tags: Asintel Kejati Banten Ajie PrasetyaBank Banten cabang Malingping korupsiKajati Banten Didik Farkhan Alisyahdikejati bantenkorupsi Bank Bantenkorupsi Bank Banten Malingpingpegawai bank Banten korupsisupervisor Bank Banten korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini OPD Prioritas Tahun 2024 untuk Kuota ASN di Kota Serang 

Next Post

Banten Waspadai Gagal Panen

Next Post
Banten Waspadai Gagal Panen

Banten Waspadai Gagal Panen

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Permudah Perizinan

Sudah Ada Izin Industri, 8 Ribu Hektare LBS Dilepaskan

Minggu, 20 September 2026 15:52
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
anggaran seremonial Kota Serang

Pemkot Serang Alihkan Anggaran Seremonial untuk Infrastruktur

Minggu, 20 September 2026 13:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FPRB Kelurahan Samangraya

FPRB Samangraya Cilegon Dorong Pemuda Aktif dalam Kesiapsiagaan Bencana

by Adam Fadillah
Senin, 21 September 2026 15:22
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mendorong keterlibatan pemuda dalam upaya membangun...

Serang Preneur Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Pelatihan Keterampilan Gratis untuk Masyarakat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 21 September 2026 15:16
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka pelatihan keterampilan gratis bagi masyarakat melalui program Serang Preneur atau Satu Keluarga...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.