CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Cilegon sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Hal itu tertuang dalam dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 451.12/Kep. 123-Kesra/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 Hijriah di Kota Cilegon.
“Penetapan zakat fitrah di Cilegon sudah ditetapkan, tahun ini kalau diuangkan sebesar Rp 40 ribu,” kata Wakil Ketua I Baznas Cilegon, KH Ardawi Muhsin saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telefon, Senin 18 Maret 2024.
Kata dia, tahun ini pembayaran zakat fitrah mengalami kenaikan bila dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal itu lantaran adanya kenaikan pada harga komoditi beras di pasaran.
“Kami sudah survei pasar, jadi harga beras sekarang ini mencapai Rp15 ribu dan hampir mencapai Rp17 ribu, jadi kalau di harga 2,5 kilogram itu mencapai Rp40 ribuan,” katanya.
Zakat fitrah sendiri, lanjut dia, merupakan kewajiban atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri.
“Jadi setiap muslim yang beragama Islam, merdeka, dan memiliki tanggungan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menyarankan agar pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan melalui amil zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid di sekitaran rumah.
“Mari kita jadikan Ramadan tahun ini sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan dan menebarkan kasih sayang dengan menunaikan zakat fitrah sebagai kesempurnaan ibadah di bulan Ramadan,” tukasnya.
Seperti diketahui, pembayaran zakat fitrah pada tahun 2023 seharga Rp 35 ribu per jiwa, namun berbeda dengan tahun ini yang mengalami kenaikan menjadi Rp 40 ribu per jiwa. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi