PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial SY, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pandeglang.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Iman Robiana, menjelaskan penangkapan terjadi di depan Kantor Kecamatan Karangtanjung. SY ditangkap karena menyimpan paket sabu siap edar di lokasi. Barang haram digeletakkan di depan kantor kecamatan.
“Jadi ketika dilakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaiannya dia memiliki 63 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih dan di balut lakban warna hitam yang tersimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang di gunakannya,” ungkap Iman, Senin 18 Maret 2024.
Menurut pengakuan SY, kata Iman, sabu diedarkan dengan disimpan di beberapa tempat yang kemudian diambil oleh pembeli.
“Setelah kami melakukan penangkapan, kami menginterogasi SY dan melakukan penyisiran di sepanjang jalan dari Kantor Kecamatan Karangtanjung hingga Jalan AMD. Sebanyak 36 paket sabu berhasil ditemukan di 36 titik berbeda,” jelasnya.
Iman Robiana melanjutkan, dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita sabu seberat 213,54 gram yang disimpan di rumah tersangka.
“Setiap paket sabu dibungkus dengan klip putih, dilapisi tisu berwarna putih, dan dibalut dengan lakban hitam,” lanjutnya.
“Dua plastik klip bening berukuran besar tersebut bertuliskan nomor 11 dan 10, dan masing-masing berisikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Setelah diinterogasi, SY mengakui bahwa nilai barang haram tersebut mencapai Rp 316 juta.
“Setelah kita amankan ada sekitar 213,54 gram sabu di tangan tersangka, tersangka ternyata bekerja kepada seorang pria berinisial K, sampai saat ini kami masih memburu K yang statusnya sebagai bandar sabu,” ungkap Iman.
Ia menjelaskan, peran SY sebagai kurir yang mengubah barang haram menjadi paket sabu siap edar. SY kemudian mengirimkan paket sabu tersebut ke beberapa titik pesanan yang diarahkan oleh K. Setelah sampai di lokasi yang ditentukan, SY mengirimkan foto kepada K, yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi pembeli memesan kepada K, kemudian SY mengirimkan foto barang tersebut setelah itu barang diambil oleh pembeli,” jelasnya.
Iman menambahkan, setiap paket yang disimpan oleh SY menghasilkan keuntungan sebesar Rp 30 ribu dari K.
Selain berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 tas pinggang hitam, 1 sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan oleh tersangka, 1 timbangan digital merek CAMRY warna silver, 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi 4 pcs plastik klip bening kecil kosong, 1 gulungan lakban hitam, 1 potongan sedotan merah, dan 1 bong sebagai alat hisap.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi