SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman, pengusaha yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar mengembalikan kerugian negara Rp700 juta.
Pengembalian kerugian negara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Achmad Afriansyah sebelum penundaan sidang kepada majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa siang, 19 Maret 2024.
Pengembalian uang tersebut dibuktikan dengan memberikan bukti setor ke rekening penampung Kejari Cilegon. “Izin menyampaikan pengembalian kerugian negara yang mulia,” katanya.
Achmad mengungkapkan, total pengembalian kerugian negara dari perkara tersebut lebih dari Rp1 miliar. Uang itu berasal dari penyitaan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap para pihak terkait termasuk terdakwa Direktur Utama PT Arkindo Tubagus Abubakar Rasyid senilai Rp 428 juta. “Rp 428 dari Bapak Tubagus Abubakar,” katanya.
Achmad menerangkan, berdasarkan surat dakwaan perkara tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp7.001.544.764. Uang Rp7 miliar itu dinikmati para direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 1 miliar. Para direksi PT PCM yang menikmati uang itu adalah mendiang Arief Rifai Madawi, Budi Mulyadi dan Akm Firmansyah.
Selain direksi PT PCM saat itu, Abu Bakar Rasyid juga menikmati senilai Rp Rp 427 juta, Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin senilai Rp 427 juta dan Sugiman Rp 5,6 miliar.
Achmad menjelaskan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan. “Untuk sidang ditunda besok dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Achmad.
Pada persidangan, Rabu sore, 13 Maret 2024 lalu Sugiman mengaku telah menghabiskan uangnya senilai Rp 3 miliar lebih. Uang Rp 3,340 miliar itu ia bagikan kepada Walikota Cilegon ketika itu Edi Ariadi dan para mantan direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). “Rp 3,340 miliar (uang habis-red),” ujarnya.
Sugiman mengatakan, uang itu harus ia keluarkan agar mendapat proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 miliar. “Iya (agar ditetapkan sebagai pemenang lelang-red),” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sebelum mengikuti lelang proyek yang didanai BUMD Cilegon ia pernah menemui Edi Ariadi yang saat itu masih menjabat Walikota Cilegon. Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan uang Rp 400 juta. “Rp 400 juta (buat Edi Ariadi),” ujarnya.
Penyerahan uang itu, kata Sugiman turut disaksikan oleh Rahmat Pelor dan Direktur Operasional PT PCM yang saat itu masih dijabat oleh Akmal Firmansyah. Usai penyerahan uang itu, Akmal meminta agar jatah direksi tidak dikurangi dari pemberian uang ke Edi Ariadi.
“Minta jatah mereka (direksi) jangan dikurangi. Sebelum lelang, tahun 2020 (penyerahan uang),” katanya.
Selain Rp 400 juta, Sugiman mengaku pernah beberapa kali diminta uang oleh direksi PT PCM mulai dari Rp 500 juta, Rp 1 miliar, Rp 125 juta, Rp 200 juta, Rp 40 juta dan Rp 25 juta.
“Ke direksi Rp 800 juta, (ditambah) Rp 250 juta bahasanya untuk perpanjangan direksi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi