SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) Cabang Serang membantah bahwa pihaknya telah melawan aturan terkait adanya pembukaan loket pembelian tiket di luar Kawasan Terminal Tipe A Pakupatan Serang.
Kepala Cabang DAMRI Serang Maman Suparman mengatakan, pembukaan loket pembelian tiket di kawasan Kota Serang Baru (KSB) itu dianggap sebagai wilayah perlintasan bus DAMRI dengan trayek Merak-Cilegon-Serang menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
“Kami di sini bukan berarti melawan pemerintah. Di sini bukan kami jadikan Terminal, melainkan hanya lintasan. Karena, berdasarkan analisa kami, di sini ada demand penumpang, karena kami DAMRI adalah angkutan BUMN yang dituntut untuk laba,” ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, pelayanan bus DAMRI bisa diberikan di mana saja, asalkan sesuai dengan potensi serta keberadaan penumpang, tetapi tetap berpedoman pada peraturan.
“Bagi kami di mana pun pelayanan tetap bisa dilakukan. Untuk layanan angkutan yang kami layani di sini hanya sebatas pelayanan lintasan, bukan awal keberangkatan,” tuturnya.
Dia mengaku, akan segera menindaklanjuti usai adanya peringatan terkait dugaan pelanggaran, dan kembali ke dalam Terminal Tipe A Pakupatan, Kota Serang untuk membuka loket dan menaikkan maupun menurunkan penumpang.
“Apabila dianggap menyalahi ketentuan, kami siap patuh. Kami akan taat terhadap perundang-undangan dan sesegera mungkin kembali ke terminal, akan saya sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Sementara, Direktur Prasarana Transportasi Jalan pada Kemenhub, Toni Tauladan mengatakan, pembukaan loket pembelian tiket di luar Kawasan Terminal dinilai tidak memberikan keselamatan.
“Angkutan yang ngetem-ngetem di luar atau di mana pun itu kita bicara semua Terminal, angkutan yang tidak memberikan keselamatan. Karena, Terminal ini sejatinya sebagai titik cek poin terhadap persyaratan angkutan keselamatan,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh lapisan baik itu penumpang atau PO bus agar dapat mematuhi aturan dan tetap membuka layanan pembelian tiket di dalam Kawasan Terminal Pakupatan, Kota Serang.
“Apabila masyarakat masih berkeinginan dan men-support angkutan yang tidak masuk Terminal, artinya mereka sendiri juga yang mempopulerkan bahwasannya mau menggunakan angkutan yang tidak berkeselamatan. Mari kita gunakan angkutan yang berkeselamatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pembukaan loket di luar Kawasan Terminal telah melanggar aturan. Selain itu, DAMRI juga merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus menjadi contoh.
“Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di Terminal Pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan saya akan berkirim surat ke Presiden langsung,” katanya.
Yedi menjelaskan, berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal.
“Itu secara aturan Perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan Terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan,” katanya.
Yedi juga menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi V untuk memanggil Direktur Utama (Dirut) DAMRI terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang.
Pasalnya, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area Terminal resmi, melainkan Terminal liar yang ada di kawasan KSB, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Urusan Dirut nanti dari Komisi V DPR RI yang memanggil. Terminal Pakupatan Kota Serang ini diresmikan oleh Presiden pada 8 Januari 2024 lalu. Harus menghargai, apalagi DAMRI di bawah BUMN harus taat. Saya selaku penanggung jawab di Pemkot Serang harus menertibkan ini,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak