SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten terus berupaya dalam meningkatkan kapasitas dari Pos Layanan Terpandu (Posyandu) di Provinsi Banten.
Plt Kepala DPMD Banten, Aan Muawanah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.
Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu sebagai wadah peran serta masyarakat, yang menyelenggarakan sistem pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas manusia, secara empirik telah dapat memeratakan pelayanan bidang kesehatan meliputi pelayanan imunisasi, pendidikan gizi masyarakat serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.
“Keberadaan posyandu sangat strategis dan mempunyai peran penting dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di masyarakat, dengan beberapa kegiatannya yang melibatkan langsung partisipasi masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh para kader posyandu yang mahir dan berkompeten,” ujar Aan, Selasa 19 Maret 2024.
Ia menuturkan, Indonesia masih menghadapi permasalahan kesehatan khususnya terkait dengan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia (sdm) yaitu stunting. Stunting merupakan program prioritas nasional bapak Presiden Republik Indonesia dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan target tahun 2024 sebesar 14%.
Di Provinsi Banten, stunting masih menjadi permasalahan dengan angka prevalensi stunting berdasarkan ssgi (survey status gizi indonesia) tahun 2021 sebesar 24,5% sedangkan tahun 2022 mengalami penurunan 4,5% menjadi sebesar 20,0%. Percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Salah satu kegiatan intervensi sensitif yaitu penerapan phbs (prilaku hidup bersih dan sehat) di masyarakat.
Pemerintah Provinsi Banten telah berkomitmen dan serius dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor
444.05 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Mencanangkan gerakan Banten Cegah Stunting (Bagas) melalui Dinas Kesehatan sebagai bentuk nyata dalam penanganan stunting melalui posyandu. Mengalokasikan anggaran percepatan penurunan stunting dan melakukan kolaborasi secara pentahelix.
“Saya mengucapkan terima kasih, dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak khususnya kepada kader posyandu yang selama ini sudah aktif membantu pemerintah daerah dalam pembangunan di segala bidang, khususnya dalam upaya meningkatan derajat kesehatan masyarakat, ibu dan anak, serta meningkatkan peran dan eksistensi posyandu di Provinsi Banten dalam rangka pencegahan stunting,” terangnya.
Dirinya berharap, lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (lkd/k) khususnya kader posyandu dalam melaksanakan tugasnya tidak berjalan sendiri, harus bermitra dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan.
“Melalui kemitraan yang baik dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat, akan mampu mempercepat terwujudnya peningkatan derajat kesehatan di masyarakat serta kesejahteraan keluarga di wilayah Provinsi Banten,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya