SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar dituntut empat tahun penjara.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, ia juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar subsider dua tahun penjara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka harta bedanya disita oleh jaksa,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 20 Maret 2024.
Selain pidana 4 tahun dan uang pengganti Rp 4,6 miliar, Sugiman juga diganjar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Sugiman, menurut JPU telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.
“Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Achmad menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Sugiman tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sementara, Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid dituntut lebih ringan oleh JPU. Abubakar dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Abubakar dengan uang pengganti Rp 428 juta.
Uang pengganti tersebut telah dikembalikan Abubakar kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. “Sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.
Achmad menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.
“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.
Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran. Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.
Achmad menerangkan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Achmad mengatakan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Subardi menambahkan, dalam kasus tersebut terdapat aliran uang yang dinikmati oleh sejumlah pihak. Diantaranya, para direksi PT PCM, kedua terdakwa dan Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin.
“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta, “Akmal Firmansyah sebanyak Rp300 juta (kembali menerima), Direktur PT Arkindo (Abubakar) sebanyak Rp 427 juta, Sugiman sebanyak Rp 5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin selaku direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta,” tuturnya.
Atas surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan. (*)
Editor: Agus Priwandono











