slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Warnasari Kota Cilegon Senilai Rp 48 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
20-03-2024 15:44:38
in Hukum, Utama
Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Warnasari Kota Cilegon Senilai Rp 48 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar dituntut empat tahun penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, ia juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar subsider dua tahun penjara.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka harta bedanya disita oleh jaksa,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 20 Maret 2024.

Selain pidana 4 tahun dan uang pengganti Rp 4,6 miliar, Sugiman juga diganjar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Sugiman, menurut JPU telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.

“Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Achmad menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Sugiman tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sementara, Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid dituntut lebih ringan oleh JPU. Abubakar dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Abubakar dengan uang pengganti Rp 428 juta.

Uang pengganti tersebut telah dikembalikan Abubakar kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. “Sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.

Baca Juga :

Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Pernyataannya Dianggap Merendahkan Martabat Wartawan, PWI Kecam Hotman Paris

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Achmad menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada  30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.

Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran. Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.

Achmad menerangkan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Achmad mengatakan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” jelasnya.

Anggota JPU lainnya, Subardi menambahkan, dalam kasus tersebut terdapat aliran uang yang dinikmati oleh sejumlah pihak. Diantaranya, para direksi PT PCM, kedua terdakwa dan Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin.

“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta, “Akmal Firmansyah sebanyak Rp300 juta (kembali menerima), Direktur PT Arkindo (Abubakar) sebanyak Rp 427 juta, Sugiman sebanyak Rp 5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin selaku direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta,” tuturnya.

Atas surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Samlong Samsat Cilegon, Ngabuburit Sambil Bayar PKB

Next Post

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Kemenhub RI Pastikan Layanan Terminal Berjalan Normal

Related Posts

Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat
Umum

Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

by Fahmi
Senin, 20 Juli 2026 08:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Aula Gawe Kuta Baluwarti, Mapolda Banten,...

Read moreDetails

Pernyataannya Dianggap Merendahkan Martabat Wartawan, PWI Kecam Hotman Paris

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Kejati Banten Gandeng Auditor untuk Audit Kerugian Negara Pengelolaan Keuangan PT ABM

Ditarik BUMN, Direktur Bisnis PT PCM Mundur dari Jabatan

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Next Post
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Kemenhub RI Pastikan Layanan Terminal Berjalan Normal

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Kemenhub RI Pastikan Layanan Terminal Berjalan Normal

Polres Pandeglang Gelar Geber Ramadan

Polres Pandeglang Gelar Geber Ramadan

Tak Termasuk Honorer, Anggota DPRD dan ASN di Kota Serang Bakal Dapat THR

Tak Termasuk Honorer, Anggota DPRD dan ASN di Kota Serang Bakal Dapat THR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Senin, 20 Juli 2026 10:35
Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Senin, 20 Juli 2026 10:04
Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Senin, 20 Juli 2026 09:24
Kejari Pandeglang Lelang Lima Kendaraan Barang Rampasan Negara

Kejari Pandeglang Lelang Lima Kendaraan Barang Rampasan Negara

Senin, 20 Juli 2026 08:52
Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 08:34
Spanyol Juara Piala Dunia 2026! Bungkam Argentina, La Roja Raih Gelar Kedua

Spanyol Juara Piala Dunia 2026! Bungkam Argentina, La Roja Raih Gelar Kedua

Senin, 20 Juli 2026 08:08
Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Senin, 20 Juli 2026 10:35
Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Senin, 20 Juli 2026 10:04
Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Senin, 20 Juli 2026 09:24
Kejari Pandeglang Lelang Lima Kendaraan Barang Rampasan Negara

Kejari Pandeglang Lelang Lima Kendaraan Barang Rampasan Negara

Senin, 20 Juli 2026 08:52
Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 08:34
Spanyol Juara Piala Dunia 2026! Bungkam Argentina, La Roja Raih Gelar Kedua

Spanyol Juara Piala Dunia 2026! Bungkam Argentina, La Roja Raih Gelar Kedua

Senin, 20 Juli 2026 08:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

by Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 10:35

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menggelar Open Day Universitas Esa Unggul Kampus Jakarta pada Sabtu, 11 Juli...

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

by Fahmi
Senin, 20 Juli 2026 10:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan terhadap...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak