SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Tb Haerul Jaman, meminta agar adanya tindakan penertiban terminal bayangan yang menurunkan penumpang sembarangan, atau bukan di jawasan terminal.
Hal itu ia ungkapkan saat melakukan kunjungan ke Terminal Tipe A Pakupatan, Kota Serang, dalam rangka peninjauan menjelang arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kita sudah sepakat akan terus kita komunikasikan agar seluruh PO bus agar dapat menindaklanjuti. Sehingga, tidak ada lagi hal-hal seperti itu dan tidak ada lagi hal-hal yang menghambat perjalanan yang ada di wilayah,” ujarnya, Rabu, 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, bersama Kementerian Perhubungan RI melakukan sidak terhadap loket pembelian tiket Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) di luar kawasan Terminal Pakupatan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Banten, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, apa yang dilakukan DAMRI Serang adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas, karena mereka bagian dari BUMN.
“Jadi, apa yang dilakukan di sini adalah menyalahi aturan, dan Damri yang lewat adalah izin trayek dari Soekarno-Hatta ke Pulogebang, berarti DAMRI sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dijelaskannya, pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 143 disebutkan bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.
“Jadi sudah jelas, bahwa terminal adalah tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Jadi, mau lintasan atau apa pun mereka harus masuk ke dalam terminal,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono