TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serorang pemuda asal Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial AAN (32) ditangkap Polsek Karawaci, Jumat, 22 Maret.2024.
Pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia pada Selasa 19 Maret 2024 di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kasus tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari netizen.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap Jumat, 22 Maret 2024 setelah korban melapor ke polisi.
Pelaku berinisial AAN (32) itu ditangkap di rumah orangtuanya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, setelah diminta polisi untuk menyerahkan diri.
“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci,” ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
Zain mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR (46th) melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci Kamis, 21 Maret 2024, pukul 02.10 WIB dengan diantar keluarganya.
Adapun motif yang dilakukan oleh pelaku, sambung Zain, adalah tak terima motornya bersenggolan dengan korban.
“Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan AAN di wilayah Karawaci, Kota Tangerang viral di media sosial. Hal itu lantaran pelaku tak terima motornya bersenggolan dengan korban.
Pelaku yang tak senang pun langsung membanting dan menendang korbannya hingga terluka pada bagian kepala.
Reporter: Angger Gita Rezha