SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial SU alias Nandar (29).
Ia diamankan dengan barang bukti berupa 674 gram sabu-sabu.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka merupakan pengedar sekaligus kaki tangan narapidana berinisial R yang saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten.
“Tersangka SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024, pukul 01.30 WIB,” katanya melalui WhatsApp, Senin, 25 Maret 2024.
Condro mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram. Narkotika golongan satu bukan tanaman itu disembunyikan dalam speaker.
“Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya, yang kita ungkap beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Condro menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan obat keras ini merupakan hasil pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari satu gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.
“Tersangka MS ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu. Menurut pengakuan MS ini, barang bukti itu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH,” kata perwira menengah Polri ini.
Dalam pemeriksaan dari ponsel milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” ungkapnya didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Setiba di Kota Jember pada Jumat 8 Maret 2024, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.
“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.
“Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











