SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T.
Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan seorang pelaku dan satu paket ganja dengan berat 472 gram.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja melalui jasa pengiriman J&T. Selanjutnya, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai (BC) Banten melakukan penyelidikan.
Saat proses penyelidikan dilakukan, petugas gabungan yang telah berkoordinasi dengan pihak J&T mendapati sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pada Kamis 7 Maret 2024, ditemukan sebuah paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Benda, Tangerang,” ujarnya saat konferensi pers di BNN Provinsi Banten, Rabu 27 Maret 2024.
Rohmad menjelaskan, alamat paket penerima atas nama Anto Printilan tersebut diketahui fiktif. Sebab, pihak J&T tidak menemukan alamat yang dibuat pengirim paket. Meski fiktif, terdapat seseorang yang hendak mengambil paket tersebut.
“Pada hari Minggu 10 Maret 2024 ada seseorang yang menghubungi pihak J&T dan menanyakan paket tersebut,” jelasnya.
Rohmad mengatakan, dari komunikasi melalui sambungan telepon itu, pemilik paket mengaku akan ada orang yang mengambil paketnya. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, pria berinisial MIF (27) asal Jawa Barat datang ke Pergudangan Zoodia di Jalan Husein Sastra Negara, Benda, Kota Tangerang.
“Setelah itu petugas kita bersama BC Provinsi Banten mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut,” ungkap perwira tinggi Polri ini.
Menurut pengakuan pengambil paket tersebut, ia hanya diperintahkan rekannya berinisial E. Oleh pria berinisial E tersebut, MIF dijanjikan uang Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket.
“Menurut pengakuan MIF ini, dia hanya disuruh oleh temannya E. Dia (MIF) dijanjikan uang Rp 700 ribu jika berhasil mengambil paket tersebut,” kata Rohmad.
Rochmad mengatakan, kasus penyelundupan narkoba jenis ganja tersebut masih dilakukan pengembangan. Sementara, MIF akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak