PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah, semua pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, bahwa hampir tiap tahun Pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, mengatakan bahwa para ASN tak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Randis (kendaraan dinas) tidak boleh dipakai, jadi ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena itu sesuai sudah ada dengan undang-undang hanya boleh perjalanan kedinasan bukan untuk mudik,” ungkapnya kepada awak media, Minggu, 31 Maret 2024.
Ia menegaskan, para ASN yang memiliki fasilitas baik itu kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tak boleh digunakan ketika mudik Lebaran 2024.
“Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi ini sebetulnya hanya imbauan saja. Kalau di zona wilayah Pandeglang maupun luar Pandeglang itu sama saja, tidak boleh,” ucapnya.
“Mengingat kendaraan ini adalah aset negara, bukan milik pribadi, ini hanyalah sebuah imbauan. Aturan ini berlaku baik di wilayah Pandeglang maupun di luar Pandeglang,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan larangan tersebut.
“Nanti kita buatkan surat edarannya, tinggal tunggu dulu saja nanti surat edaran,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono