SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang masih menunggu salinan dari revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI pada 28 Maret 2024.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa oleh DPR RI, maka jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi delapan tahun.
Dengan adanya aturan tersebut, maka jabatan kepala desa yang sebelumnya akan habis pada tahun 2025, berpotensi akan diperpanjang selama dua tahun.
“Jadi kalau berlaku surut tidak ada pelaksanaan Pilkades untuk kepala desa yang selesai di tahun 2025. Yang selesai 2023 tetap ada Pilkades di 2025,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 1 Maret 2024.
Namun, pihaknya mengaku masih menunggu salinan draf revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan guna memastikan pasal-pasal mana saja yang direvisi.
“Kita menunggu susunan pengesahannya ya, baru setelah itu akan kita tindak lanjuti untuk perubahan pada masa jabatan kepala desanya. Kita nunggu itu dulu,” tegasnya.
Ia mengaku akan memastikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri RI mengenai aturan tersebut, apakah berlaku surut atau tidak.
“Itu menjadi bahasan kita juga, nanti akan kita pertanyakan ke Kementerian Dalam Negeri apakah berlaku surut atau tidak. Kalau berlaku surut ya otomatis jabatan mereka di 2025 diperpanjang menjadi 2027,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika undang-undang tersebut baru disahkan oleh DPR RI, sehingga pihaknya tidak dapat langsung memberlakukan lantaran belum diundangkan.
“Sementara kan baru pengesahan di DPR RI, untuk diundangkannya masih belum. Makanya kita masih menunggu,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono