SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum Lurah di Kota Serang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sanksi itu akan diberikan apabila oknum Lurah berinisial AJ tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap ASN, seperti diberitakan sebelumnya.
Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sanksi kepada oknum Lurah tersebut setelah melakukan pemeriksaan.
“Nanti kita akan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lagi dan nanti keputusannya setelah BAP nanti akan kita berikan kepada pelaku,” ujar Karsono, Senin, 1 April 2024.
Karsono mengaku, Pemkot Serang akan mengundang psikolog untuk membantu dalam proses BAP. Sebab, oknum Lurah tersebut selalu mengelak dan tidak mengakui ketika ditanya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ASN berinisial YA (32).
“Karena dalam tiga BAP itu kita belum menemukan si pelaku itu melakukan itu, meskipun korban mengaku dilecehkan. Namun pelaku tidak mengakui,” kata Karsono.
Karsono mengatakan, apabila Lurah berinsial AJ tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual, maka terdapat tiga sanksi yang akan diberikan.
“Nanti mungkin kita berikan hukuman disiplin berat, ada tiga macam tuh. Pertama itu penurunan jabatan. Kedua, non job atau tanpa jabatan, dan yang paling berat adalah dibebastugaskan dari PNS, diberhentikan secara tidak hormat tergantung temuan atau hasil akhir nanti gimana,” tuturnya.
Adapun alat bukti dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diatur dalam Pasal 24, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
2. Termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa; rekam medis;
b. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
c. hasil pemeriksaan rekening bank. (*)
Editor: Agus Priwandono