SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 3 April 2024.
Pengusaha bernama Sugiman dihukum lebih tinggi dengan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti penjara selama satu tahun.
“Menetapkan Rp 700 juta (pengembalian Sugiman) yang dititipkan terdakwa ke Kejari Cilegon diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo.
Vonis terhadap terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Cilegon. Sebelumnya, Sugiman dituntut pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati uang hasil korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara,” kata Arief.
Sedangkan, Direktur Utama PT Arkindo, Tn Abubakar Rasyid dihukum lebih ringan oleh majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman 17 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 427 juta. “Uang pengganti tersebut telah dibayarkan,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten, Subardi.
Majelis mengungkapkan, hukuman 17 bulan penjara terhadap terdakwa tersebut didasarkan karena ia sudah berusia lanjut. Selain itu, juga kerena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara. “Terdakwa telah mengembalikan sepenuhnya uang pengganti,” ungkap Arief.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.
Arief menjelaskan, kasus korupsi ini berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi. Anggaran proyek tersebut awalnya mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran.
Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.
Arief mengatakan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” katanya.
Atas surat vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. (*)
Editor: Agus Priwandono











