slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Proyek Jalan Warnasari Rp 48 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Fahmi by Fahmi
03-04-2024 17:34:23
in Hukum, Utama
Korupsi Proyek Jalan Warnasari Rp 48 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Berbeda
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 3 April 2024.

Pengusaha bernama Sugiman dihukum lebih tinggi dengan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti penjara selama satu tahun.

“Menetapkan Rp 700 juta (pengembalian Sugiman) yang dititipkan terdakwa ke Kejari Cilegon diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo.

Vonis terhadap terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Cilegon. Sebelumnya, Sugiman dituntut pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati uang hasil korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara,” kata Arief.

Sedangkan, Direktur Utama PT Arkindo, Tn Abubakar Rasyid dihukum lebih ringan oleh majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman 17 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 427 juta. “Uang pengganti tersebut telah dibayarkan,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten, Subardi.

Majelis mengungkapkan, hukuman 17 bulan penjara terhadap terdakwa tersebut didasarkan karena ia sudah berusia lanjut. Selain itu, juga kerena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara. “Terdakwa telah mengembalikan sepenuhnya uang pengganti,” ungkap Arief.

Baca Juga :

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Perbuatan kedua terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.

Arief menjelaskan, kasus korupsi ini berawal pada  30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi. Anggaran proyek tersebut awalnya mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran.

Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.

Arief mengatakan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” katanya.

Atas surat vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Triwulan Pertama Tahun 2024, Realisasi Pajak Parkir di Pandeglang Rp 96 Juta

Next Post

PDIP Kota Serang Dukung Duet Airin-Ade di Pilgub Banten 2024

Related Posts

Ilustrasi dugaan korupsi PT ABM
Berita Utama

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

by Fahmi
Selasa, 21 Juli 2026 19:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT...

Read moreDetails

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Kapolda Banten Sambangi Danrem 064/MY

Polda Banten Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Next Post
PDIP Kota Serang Dukung Duet Airin-Ade di Pilgub Banten 2024

PDIP Kota Serang Dukung Duet Airin-Ade di Pilgub Banten 2024

Ditangkap Polisi, Dua Terduga Pengeroyok Ustaz Gagal Kabur ke Sumatera

Ditangkap Polisi, Dua Terduga Pengeroyok Ustaz Gagal Kabur ke Sumatera

Pasca Sweeping, Situasi Pandeglang Kondusif

Pasca Sweeping, Situasi Pandeglang Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

Rabu, 22 Juli 2026 11:51
Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Rabu, 22 Juli 2026 11:24
MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

Rabu, 22 Juli 2026 10:30
Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Rabu, 22 Juli 2026 10:25
Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 09:49
Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Rabu, 22 Juli 2026 09:19
686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

Rabu, 22 Juli 2026 11:51
Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Rabu, 22 Juli 2026 11:24
MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

Rabu, 22 Juli 2026 10:30
Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Rabu, 22 Juli 2026 10:25
Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 09:49
Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Rabu, 22 Juli 2026 09:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

by Purnama Irawan
Rabu, 22 Juli 2026 11:51

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 686 hektare lahan sawah di Kabupaten Pandeglang...

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

by Andre Adisas Putra
Rabu, 22 Juli 2026 11:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menghadiri kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Pengamanan Objek...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak