LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahsiswa (GAM) menggelar aksi di depan gerbang Pemkab Lebak, Kamis, 4 April 2024.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, agar bertindak atasi bobroknya kinerja birokasi di Kabupaten Lebak.
Mahasiswa menilai, selama ini banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja tidak baik.
Koordinator Aksi GAM, Restu mengatakan, kehadirannya melakukan aksi untuk menyampaikan keresahan yang selama ini dialami oleh masyarakat.
“Ya, hari ini kita sedang menyuarakan daripada keresahan yang ada di lapangan ya, sistem pendidikan yang mulai bobrok, mengenai tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Restu.
Diungkapkan Restu, selain itu pihaknya menyoroti wilayah Kecamatan Cijaku yang dijadikan sebagai kawasan peternakan. Padahal, secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Cijaku tidak termasuk pada zona peternakan.
“Cijaku bukan yang seharusnya wilayah peternakan, malah terdapat beberapa perusahaan peternakan yang ada di sana, yang bisa dikategorikan merupakan perusahaan besar,” ujarnya.
Diketahui terdapat 12 perusahaan berdiri di Kecamatan Cijaku, yang mana setelah dilakukan investigasi dan atau sidak tidak memiliki izin mendirikan perusahaan peternakan ayam.
Restu menegaskan, dengan demikian GAM mendorong agar Pj Bupati Lebak untuk melakukan tindakan dengan melakukan evaluasi dan pemecatan terhadap kepala dinas terkait, karena dinilai merugikan.
“Mendesak Pj Bupati untuk melakukan penindakan dengan melakukan evaluasi, pemecatan terhadap OPD dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Peternakan, kepala Dinas PUPR, kepala Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Berikut tuntutan mahasiswa kepada Pj Bupati Lebak:
1. Tidak terciptanya tata kelola pemerintahan yang kredibilitas.
2. Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Satpol PP tidak bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat Lebak, melainkan hanya untuk dirinya dan kepentingan kelompoknya.
3. Tidak tercapainya etos kerja yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur soal tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
4. Terdapat banyak fakta lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Agus Priwandono