SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dinyatakan lolos pada seleksi CASN tahun 2023.
Dalam proses pelantikan tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, langsung menyerahkan SK terhadap 494 PPPK dan 7 PNS lulusan politeknik keuangan negara STAN di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 4 April 2024.
Dalam kesempatan itu pula, Tatu menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik untuk menjaga gaya hidup mereka supaya nantinya penghasilan mereka mencukupi.
“Tadi dipesankan juga, karena mereka baru jadi ASN, mungkin mengatur pola hidup biar ga foya-foya, itu supaya lebih bisa mengatur, karena kalau jadi ASN sudah jelas gajinya. Supaya tidak menjadi besar pasak daripada tiang,” katanya.
Tatu mengkhawatirkan, apabila penghasilannya sudah banyak terpotong oleh cicilan, dikhawatirkan nantinya para pegawai tersebut melakukan kerjanya tidak maksimal.
“Karena sudah tidak punya penghasilan karena untuk bayar hutang jadinya males bekerjanya. Justru mencari kegiatan lain, ini membahayakan. Tugas mereka harus betul-betul 100 persen konsen untuk mengurus masyarakat,” tegasnya.
Tatu mengatakan, dalam pelaksanaan pelantikan tersebut ada sebanyak 494 PPPK yang terdiri dari 238 tenaga kesehatan, 200 formasi guru dan 56 pegawai teknis.
“Selain itu, dari PKM STAN ada 7 yang diangkat menjadi PNS yang juga pengambilan sumpah, mereka lulusan tahun 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tatu menekankan agar para pegawai memiliki integritas yang baik untuk bekerja serta memiliki semangat kerja yang tinggi untuk mengurus masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan, jika terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK.
PPPK mereka memiliki perjanjian kerja selama 5 tahun. Kinerja mereka akan sangat diperhitungkan dan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah perjanjian kerja diperpanjang atau tidak.
“Mereka ada perjanjian kerja apabila kinerjanya di bawah ekspektasi, atau buruk itu tadi perjanjian kerja 5 tahun ke depan bisa saja tidak diperpanjang,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono