SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyoroti pelaksanaan arus mudik di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon. Mereka menemukan banyak aktivitas percaloan tiket kapal.
Asisten Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman Banten Rizal Nurjaman mengatakan, Ombudsman dalam beberapa terakhir ini telah terjun ke lokasi yang jadi titik ramai pemudik, seperti di Pelabuhan Ciwandan.
“Dari pemantauan yang dilakukan secara langsung, Ombudsman menerima banyak keluhan masyarakat, di antaranya terkait terkendalanya pembelian tiket secara online melalui aplikasi Ferizy yang mengalami kendala sejak malam Sabtu hingga pagi, sehingga pemudik tidak bisa membeli tiket melalui aplikasi tersebut,” ujar Rizal dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin 8 April 2024.
Akibat gangguan itu, para pemudik terpaksa harus membeli tiket dari jasa penjual non resmi alias calo tiket dengan harga yang lebih mahal. Bahkan terdapat selisih harga hingga puluhan ribu rupiah.
“Pemudik yang akhirnya membeli tiket melalui jasa penjualan tiket yang ada di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Ciwandan. Pemudik membeli tiket dari jasa penjual tiket dengan harga Rp90.000. Sedangkan bila melalui online harganya hanya Rp62.000 jadi ada selisih Rp28.000,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang fasilitas yang terdapat pada buffer zone yang sediakan oleh pihak pengelola. Ia menyebut, fasilitas pada buffer zone tidak mencukupi para pemudik.
“Di dalam pelabuhan sendiri, terlihat buffer zone yang disediakan di dalam pelabuhan dengan dilengkapi tenda untuk berteduh hanya berkapasitas 2.000 pemotor sedangkan pemudik yang datang melebihi kapasitas sehingga antrean mengular di sepanjang halaman pelabuhan tanpa dilengkapi dengan tenda pelindung dari teriknya matahari maupun hujan,” tuturnya.
Di dalam tenda buffer zone sendiri, listrik beberapa kali mengalami pemadaman sehingga blower untuk pendingin di dalam tenda mati sehingga pemudik yang sedang mengantre mengeluhkan panas dan tidak sedikit yang kelelahan sehingga harus dibawa ke Posko Kesehatan untuk mendapatkan perwatan.
Selain itu, masyarakat mengeluhkan menunggu masuk ke dalam kapal yang lama tanpa adanya kepastian waktu keberangkatan. Terlebih terhitung mulai tanggal Sabtu malam, 6 April 2024, Pelabuhan Ciwandan juga dapat menerima pemudik menggunakan mobil pribadi.
Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga melakukan pemantauan langsung ke dermaga pemberangkatan di mana sepanjang dermaga tidak ada pagar pengaman langsung ke laut. Di salah satu kapal yang digunakan untuk menyeberang terlihat kapal tersebut penuh dengan pemudik namun fasilitas yang disedikan kurang memadai sehingga pemudik duduk di pelataran kapal beralaskan tikar.
“Terkait fasilitas, kendati sudah tersedia, masyarakat berharap semestinya lebih baik lagi, termasuk fasilitas umum dan jam keberangkatan kapal sehingga pemudik tidak harus menunggu ber jam-jam,” ucapnya.
Jika harus membandingkan, menurut masyarakat, perbedaan Pelabuhan Merak dan Ciwandan sangat jauh dari segi fasilitas dan keberangkatan kapal. Pelabuhan Merak lebih memadai.
“Kami berharap fasilitas yang kami terima sama dengan di Merak karena harga tiket yang kami bayarkan sama” ujar salah satu pemudik.
Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa kendati segala fasilitas yang tidak permanen tersebut disediakan oleh ASDP di Pelabuhan Ciwandan, namun dengan kondisi banyaknya pemudik mengakibatkan pelayanan yang tidak nyaman, tidak ada kepastian keamanan, dan tidak ada kepastian pelayanan bagi masyakarakat.
“Jika memang di tahun ke depan Pelabuhan Ciwandan akan kembali difungsikan untuk pemudik maka harus benar-benar dipastikan bahwa masyarkat mendapatkan haknya dengan baik,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi