LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Undang-Undang Masyarakat Adat (UU MA) seringkali menimbulkan sejumlah persoalan yang kompleks. Salah satu persoalan utamanya adalah dalam pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan kearifan lokal masyarakatnya.
Dalam menjaga budaya dan tradisi, Teater Guriang menggelar Sarasehan dan Diskusi UU MA yang diisi oleh tiga narasumber dari akademisi dan praktisi di antaranya, Junaedi Ibnu Jarta Wakil Ketua DPRD Lebak, DC Aryadi Dosen Universitas Setia Budhi Rangkasbitung dan Nurhasan dari Kasepuhan Cirompang, Kabupaten Lebak. Diskusi diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat yang akan digelar pada 26 April 2024 mendatang.
Direktur Yayasan Guriang Tujuh Indonesia Dede Abdul Majid mengatakan, Meskipun UU MA telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengakuan hak-hak tersebut, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan.
“Salah satunya adalah masalah konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak-pihak lain, seperti perusahaan besar, pemerintah, dan bahkan masyarakat umum. Perusahaan seringkali memiliki kepentingan ekonomi yang bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang dianggap sebagai milik tradisional mereka, Ini sering mengakibatkan konflik agraria yang kompleks dan sulit diselesaikan,” kata Majid kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 15 April 2024.
Diungkapkannya, digelar diskuai untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, Dan Masa Jabatan Kepaladesa Adat.
“Selain itu, masih ada kekurangan dalam penegakan hukum terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat. Banyak kasus di mana hak-hak masyarakat adat dilanggar oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atau politik yang kuat, namun penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut seringkali lambat atau bahkan tidak ada sama sekali,” ujar Majid.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dan melemahkan upaya mereka dalam mempertahankan hak-hak mereka,” tambahnya
Majid berharap, dengan digelarnya pemerintah dan wakil rakyat dapat segera memperjuangkan dan merealisasikan keberadaan UU MA. Selain itu digelarnya diskusi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan UU MA itu sendiri.
“Banyak masyarakat adat yang masih kurang memahami hak-hak mereka yang diatur oleh UU MA, sehingga sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak tersebut secara efektif. Dengan demikian, implementasi UU MA dapat menjadi lebih efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memajukan prinsip-prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

