SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 15.300 sekolah se-Indonesia rusak akibat bencana alam yang terjadi dalam 15 tahun terakhir ini.
Hal itu diketahui dari data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tenaga Ahli Sekretariat Nasional Pendidikan Kebencanaan pada Kemendikbudristek Zamzami Muzaki mengatakan, belasan ribu sekolah itu tersebar di seluruh daerah se-Indonesia, termasuknya di Provinsi Banten. Dari belasan ribu sekolah yang rusak itu, pihaknya juga mencatat sedikitnya ada 12 juta siswa yang terdampak bencana.
“Dalam 15 tahun terakhir mungkin ada sekitar 15.300 lebih sekolah yang rusak karena bencana dan lebih dari 12 juta anak terdampak, artinya terganggunya pembelajaran,” ujar Zamzami saat ditemui di kantor BPBD Banten pada Kamis, 18 April 2024.
Ia mengatakan, dampak bencana pada satuan pendidikan itu bukan hanya menyebabkan terganggunya pembelajaran bagi para siswa, namun juga menimbulkan adanya gangguan sosial.
“Tentu dampak bencana ini bisa adanya kerusakan, adanya korban jiwa, ada yang mengungsi, ada gangguan sosial gitu dan sebagainya. Di pendidikan juga sama dengan kerusakan sarana prasarana terganggunya layanan pendidikan sehingga anak-anak enggak bisa belajar,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan analisis tentang potensi bencana yang dapat terjadi, dan kesiapan dari satuan pendidikan itu sendiri dalam menghadapi bencana. Hal itu perlu dilakukan untuk mengambil langkah antisipasi terjadinya bencana, khususnya jika terjadi saat jam pelajaran.
“Seperti terakhir mungkin di Cianjur, ada satu madrasah diniyah sedang belajar dan ada sekitar 19 sampai 20 anak yang jadi korban karena tertimpa di kelas. Nah bayangkan kalau ini kejadiannya pas di jam sekolah, pas memang banyak orang, semua anak-anak itu ada di sekolah ada dalam kelas untuk korbannya akan lebih banyak lagi,” tuturnya.
Maka dari, pihaknya menilai sangatlah diperlukan suatu aturan yang mengatur tentang pedoman aman bencana di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan aman bencana (SPAB). Dalam pedoman itu, diatur tentang sarana prasana evakuasi bencana guna meminimalisir dampak kerusakan maupun korban jiwa.
“SPAB ini tujuannya adalah memastikan perlindungan keselamatan anak-anak dari bencana selama berada di sekolah dan juga meningkatkan kesiapsiagaan di manapun anak berada ketika ada bencana,” terangnya.
“Kemudian bagaimana meningkatkan kualitas sarana prasarana supaya bisa aman dan dapat melindungi anak-anak dari bencana termasuk juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sumber daya tata kelola yang ada di sekolah agar tumbuh kemandirian untuk meningkatkan kesiapsiagaan di suatu pendidikan,” sambungnya.
Pihaknya pun mendorong kepada pemerintah daerah untuk menerapkan SPAB di lingkungan satuan pendidikan.
“Karena keselamatan dan keamanan warga sekolah terutama anak-anak dan para guru ini menjadi bertanggung jawab utama kita semua,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi