CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama Satpol PP Kabupaten Serang membongkar sejumlah bangunan liar yang berjejer di atas trotoar dari 0 sampai 3 KM Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Senin 22 April 2024.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat menyampaikan, pembongkaran dilakukan lantaran pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain melanggar perda, keberadaan bangunan liar tersebut menjadi penghambat bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.
“Kami sudah 3 kali memberi peringatan kepada para pedagang mulai dari teguran pertama tanggal 5 Maret, teguran kedua 1 April dan teguran ketiga 3 April, namun hingga saat ini para pemilik bangunan liar itu tidak mengindahkan sehingga kita lakukan pembongkaran paksa,” katanya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon, Senin 22 April 2024.
“Jadi dari 0 hingga 3 KM JLS ini semua bangunan liar yang berada di atas trotoar semua dibersihkan, tidak tebang pilih karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pusat tersebut,” tambahnya.
Pada pembongkaran tersebut, pihaknya melibatkan semua pihak terkait baik dari Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Kabupaten Serang karena dari jalur tersebut melibatkan dua pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Cilegon Ahmad Izzudin menambahkan, pembongkaran tersebut bakal dilakukan selama dua hari sampai bangunan liar yang berjejer di atas trotoar habis.
“Sementara pembongkaran hari ini aman aman saja tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan liar, karena kita juga sudah menjalankan sesuai SOP mulai dengan memberikan teguran satu, dua dan tiga terakhir kita juga melakukan woro-woro kepada pemilik bangunan liar agar membongkar secara mandiri,” tambahnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi