PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita menegaskan ia berkewajiban memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang secara sengaja membuang sampah sembarangan ke laut.
Adapun sanksi diberikan kepada mereka yang terbukti membuang sampah ke laut itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3) dapat dikenakan denda Rp250 ribu sampai Rp1 juta bergantung dari volumenya.
Menurut Bupati Pandeglang Irna Narulita, penanganan sampah di Teluk perlu duduk bareng semua pihak. “Kemarin kita duduk bareng-bareng, antara Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang dan Forkopimda. Jadi kita sama-sama mencarikan solusinya jangan sampai masalahnya sudah hampir puluhan tahun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis, 25 April 2024.
Irna menjelaskan, saat ini aturan kewenangan laut sudah dipisahkan. Kewenangan kabupaten hanya pada Dinas Perikanan, sementara Pemprov Banten kewenangannya untuk kelautan.
“Untuk itu kita duduk bareng bersama Pemprov Banten, jadi kami berharap dengan bantuan Pemprov Banten untuk menganggarkan pembangunan dam yang dibutuhkan atau tanggul. Sehingga itu akan menghambat masuknya sampah ke laut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat. Kemudian kewajiban ia juga untuk memberikan sanksi kepada mereka dengan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3).
“Jadi yang melakukan pembuangan sampah sembarangan, ke laut, ke pantai ke fasilitas umum itu ada sanksinya. Ada yang Rp1 juta ada yang Rp250 ribu itu sesuai dengan volume sampah yang dibuang,” katanya.
Tapi, Bupati Irna menegaskan, ia berharap solusi yang utama yaitu karena Pantai Teluk Labuan daerah cekungan jadi harus ditinggikan dengan dibuatkan dam atau tanggul. Belum lagi untuk pemecah ombaknya juga perlu ditinggikan.
“Kami yakin dan percaya Pj Gubernur Banten (Al Muktabar) akan membantu mencari penyelesaiannya. Dan memang menjadi isu nasional juga,” katanya.
Bupati Irna mengungkapkan, pada 4 April 2024 sudah ada surat dari Kemenkomarves untuk melakukan bersih-bersih nasional. Tapi karena bulan Ramadan, kegiatan tersebut ditunda.
“Dan kita tunggu kapan aksi itu akan dilakukan bersama kita pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Intinya saya, terus berupaya melakukan langkah-langkah kooperatif terhadap masyarakat agar mereka, warga teluk menjadi wajib bayar retribusi,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat juga tidak boleh sembarangan buang sampah ke laut. Mereka memiliki kewajiban bayar retribusi Rp12 ribu sebulan dan nanti akan diangkut sampahnya setiap hari.