SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 700 Kepala Desa (Kades) se Banten yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten berkumpul untuk mengikuti Public Hearing Revisi Undang yang digelar di Marbella Hotel, Anyar, Kabupaten Serang, Sabtu 27 April 2024.
Acara sosialisasi dan diskusi itu dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Di sana, mereka membahas perihal revisi
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Al Muktabar mengapresiasi acara itu. Katanya, public hearing ini sangat penting dilakukan, karena selain menjadi wadah penyampaian aspirasi dan saling bertukar pikiran antar para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dapat menyatukan semangat bersama.
Dengan adanya semangat bersama, kata Al Muktabar, akan menciptakan desa yang bergerak menuju masyarakat desa sejahtera, yang sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran”, serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yg makin maju,” ujar Al Muktabar.
“Kita tau bahwa basis pembangunan itu ada di desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari desa akan menghasilkan pembangunan nasional,” sambung Al Muktabar.
Ia menyebut, Indonesia memiliki bonus demografi yang perlu dimanfaatkan sebaik mungkin dalam rangka mencapai Indonesia Emas. Untuk itu, ia meminta kepada para kepala desa mampu memanfaatkan sebaik-baiknya bonus demografi itu guna merealisasikan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa tidak akan sendiri, sebab kata Al, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
“Maka dari itu, untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, perlu kebersamaan dan kerja sama antar pemerintah daerah provinsi, kabupaten bersama pemerintahan desa untuk membangun Indonesia,” ungkap Al Muktabar.
Sementara, Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengungkapkan, pelaksanaan public hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten merupakan provinsi pertama yang melaksanaan public hearing.
Asri Anas menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Peerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para kepala desa dan organiasi-organisasi desa se Indonesia, lanjut Asri, akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu.
“Melalui public hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa,” tuturnya.
“Kita mencoba membuat suatu pola dimana pola itu benar-benar Button Up dari bawah ke atas, sehingga bermanfaat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan dalam konteks regulasi,” sambung Asri Anas.
Diakui Asri Anas, para Kepala Desa beserta BPD di Provinsi Banten, paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi undang-undang desa, sehingga apresiasi diberikan dengan melaksanakan kegiatan public hearing pertama se-Indonesia.
“Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang Undang Desa kemarin, sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, para kepala desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan Public Hearing, sehingga dapat meningkatkan marwah desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Sumber dana kegiatan ini melalui iuran, dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang Undang Desa, sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini,” pungkasnya.
Editor : Merwanda