SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Pedagangan (Kemendag) RI menemukan tiga pabrik yang memproduksi baja di bawah mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiga pabrik itu berada di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten mengaku kecolongan akan temuan Kemendag RI itu. Namun, ketiga pabrik itu kini sudah disegel.
“Di Indoensia itu ada 40 (pabrik yang produksi baja di bawah mutu SNI) dan baru ditemukan tiga di Banten,” ujar Rudi Darmawan, Pengawas Industri pada Bidang Pengawasan, Disperindag Banten, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 29 April 2024.
Rudi mengatakan, secara perizinan ketiga pabrik itu mempunyai izin sebagai Penanam Modal Asing alias PMA dan memiliki izin legal untuk beraktivitas. Namun, ketiganya kedapatan memproduksi baja dan besi yang kualitasnya masih di bawah SNI.
“Alhasil, produk mereka kemarin dimusnahkan. Dan didaur ulang lagi supaya memenuhi spek seningga konsumen tidak dirugikan lagi,” ujarnya.
Dirinya pun mengaku kecolongan akan hal tersebut. Walaupun begitu, ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan mutu SNI pada setiap produk hasil industri sebelum dipasarkan.
“Nah, itu kita belum ke arah ini, ke depan fokus lagi agar di Banten lebih tertib lagi,” ungkapnya.
Pengawas Barang Beredar dan Jasa pada Disperindag Banten, Yuniarso, mengatakan, mutu SNI wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang memproduksi barang sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Sebab, jika suatu barang khususnya besi dan baja diproduksi tanpa memperhatikan mutu SNI, maka akan berdampak fatal bagi konsumen.
“Wajib ber-SNI, kalau barang jadi baja tidak SNI itu bahaya bagi konsumen, fatal itu. Karena barang jadi baja ini banyak digunakan untuk bangunan, alhasil jika tidak sesuai standar maka bangunan itu tidak akan bertahan lama. Cepat rubuhnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, terdapat sanksi bagi pabrik yang tidak memenuhi SNI, yakni pembekuan izin dan pidana.
Ketiga pabrik yang ditemukan tidak ber-SNI itu, kata Yuni, saat ini masih dalam tahapan pembinaan, sehingga hanya diberikan sanksi disegel dan dihentikan kegiatan produksinya saja.
Namun, jika membandel, pihaknya mengancam akan melakukan proses hukum kepada pihak pabrik.
“SNI itu wajib, karena akan berdampak pada konsumen. Dan hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana dalam pasal 62 disebutkan sanksi pidana bagi pelanggar selama lima tahun penjara dan denda Rp 2 milliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











