SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten mengingatkan tiga pabrik baja di Banten untuk memproduksi produk mereka berdasarkan mutu yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak, Disperindag Banten mengancam akan memidanakan pabrik itu.
Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat tiga pabrik baja disegel oleh Pemerintah karena memproduksi baja dibawah mutu SNI. Dua pabrik terdapat di daerah Cikande, Kabupaten Serang, keduanya yakni PT Haw Hok Steel, dan PT Long Teng Iron. Sementara, satu pabrik lainnya berada di Kabupaten Tangerang.
Pengawas Barang Beredar dan Jasa pada Disperindag Banten, Yuniarso mengatakan, setiap produk yang dijual dipasaran apalagi produk yang menyangkut bangunan harus memenuhi uji mutu SNI.
“Baja, besi itu harus ber SNI. Karena akan berbahaya dan fatal akibatnya jika tidak ber SNI. Bangunan akan tidak tahan lama dan gampang robohnya, tentu hal tersebut merugikan konsumen,” ujar Yuniarso kepada Radar Banten, Senin 29 April 2024.
Yuniarso mengakui, bahwa pengawasan terhadap produksi di bidang industri ini masihlah sangat lemah. Namun, hal ini akan menjadi catatan khusus bagi Disperindag Banten.
“Selama ini tidak terpantau , mungkin peran pengawasan tidak terlalu. Kalau kewenangan atau peran pengawasan itu ada di pa Rudi (Pengawas Industri pada Bidang Pengawasan Disperindag Banten,-red) saya pengawasan barang beredar,” ucapnya.
Walaupun begitu, kegiatan produksi ketiga pabrik itu kini sudah dihentikan hingga mereka mendapatkan izin SNI. Pihaknya pun akan mengawasi peredaran produk dari ketiga pabrik itu.
“Penyegelan sudah dilakukan sejak bulan maret lalu, sebab dari 13 produk mereka. Hanya satu yang ber SNI, nah yang 12 produk ini distop produksinya, sementara yang ber SNI lanjut,” ungkapnya.
Jika ditemukan masih melakukan kegiatan produksi produk tidak ber SNI, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk membekukan izin industri pabrik yang bersangkutan bahkan menempuh jalur hukum.
Sebab, pabrik yang memproduksi produk tidak ber SNI dapat dituntut oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 ) yang mana para pelanggar bisa terkena ancaman 5 tahun penjara dengan maksimal denda Rp2 Milliar.
“Kita harap pelaku industri dapat patuh, karena jika melanggar terdapat pasal berlapis yang menunggu,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











