TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pembangunan pemecah ombak atau breakwater pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten senilai Rp 3,9 Miliar yang berada di Pantai KISS, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat ini tengah dalam penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi Banten
Dimana, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan bahwa surat perintah penyidikan untuk kasus ini telah diterbitkan pada 7 Maret 2024.
Berdasarkan pantauan RADARBANTEN.CO.ID pada Senin 29 April 2024. Nyatanya kondisi pembangunan tersebut terlihat hanya sebuah tumpukan batu kali saja yang menjulur panjang kurang lebih 500 meter dengan lebar kurang lebih 2,5 meter dan tinggi sekitar 2 meter.
Menurut warga setempat, Ahmad mengatakan, pembangunan itu (pemecah ombak-red) dibangun sebelum tahun baru 2024, yakni Desember 2023.
Dimana kata dia, pembangunan tersebut menggunakan alat berat yang menata tumpukan batu kali tersebut hingga disebut sebagai pemecah ombak.
“Iya pakai alat berat eksavator, dari seberang tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, kemudian diangkat dan tumpuk dan ditata seperti itu,” katanya, Senin 29 April 2024.
Senada, warga setempat lainnya berinisial YN juga mengatakan bahwa pengerjaan pemecah ombak tersebut merupakan kegiatan proyek Provinsi Banten yang berada satu kegiatan di Pelabuhan Ikan Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji. Meskipun secara fisik adanya pemecah ombak tersebut di wilayah Desa Sukawali.
“Waktu pekerjaan pemecah ombak tersebut, menggunakan alat berat bang,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Suparman menegaskan, meskipun kegiatan pemecah ombak tersebut berada di wilayah desanya, namun saat pengerjaan pemecah ombak tersebut tidak ada konfirmasi secara kontinyu.
“Hanya saat mau pengerjaannya saja, itu pun sekadar permisi saja. Kelanjutan hasilnya seperti apa saya tidak mengetahui,” singkatnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi