SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka kotak suara hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk wilayah Kecamatan Baros.
Pembukaan kotak suara guna menindaklanjuti surat dinas Mahkamah Konstitusi RI no.171/Sal.Per/DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 per tanggal 23 april 2024 perihal salinan permohonan dan permintaan jawaban atas perkara PHPU yang diajukan oleh Partai Demokrat. Selain itu, ada pula surat dinas dari KPU RI yang menginstruksikan untuk pembukaan kota.
Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di gudang KPU Kabupaten Serang pada Selasa 30 April 2023 dengan disaksikan oleh unsur kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang serta unsur partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut harus dilakukan untuk menjawab permohonan yang disampaikan oleh Partai Demokrat melalui MK.
“Objeknya itu kan diantaranya terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Oleh karena itu, KPU RI selaku termohon membutuhkan data-data untuk menjawab segala permohonan dari pihak termohon,” katanya, Selasa 30 April 2024.
Ada sejumlah data-data yang dibutuhkan oleh KPU RI untuk menjawab gugatan yang dilayangkan, mulai dari daftar hadir dan dokumen pendukung lainnya.
“Ini untuk mencari daftar hadir, kemudian apakah ada kejadian khusus atau tidak, diantaranya itu untuk dilengkapi. Kalau perolehan angka kan di setiap jenjang ada kan, tinggal penunjangnya apa. Angka ini ada karena ada pemilih, nah pemilih dibuktikan dengan daftar hadir,” tegasnya.
Untuk menghindari adanya kecurigaan, pihaknya pun mengundang serta seluruh pihak yang terkait pada saat pembukaan kotak, mulai dari unsur kepolisian, Bawaslu Kabupaten Serang dan seluruh partai politik peserta pemilu.
“Untuk itu kita undang pihak kepolisian, pihak Bawaslu dan partai politik untuk menyaksikan, karena proses agar terbuka. Itu salah satu untuk melengkapi data, kita tentu perlu menjalankan apa yang diminta oleh KPU RI, untuk melengkapi data yang dibutuhkan, dalam sengketa hasil di MK,” tegasnya.
Ia menegaskan jika lokus yang menjadi objek laporan berada di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Dimana ada sebanyak 46 TPS yang di adukan di 11 Desa yang ada di Kecamatan Baros.
“Ini lokusnya di Kecamatan Baros, karena menurut pemohon ada beberapa data yang kurang sinkron, nanti kita lihat perkembangannya saja dari KPU RI, kita support datanya saja,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











