SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten menegaskan pihaknya tak diakusisi atau merger dengan Bank Jatim.
Seperti diketahui, untuk memenuhi modal inti minimum seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun, Bank Banten melakukan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jatim.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menegaskan, KUB bukan merger atau akuisisi.
“Sama sekali tidak. Konsepnya KUB adalah win-win solution artinya misalnya ada penawaran seperti itu nanti kita akan diskusikan. Kita lihat apa namanya konteksnya seperti apa dan nanti kita akan tentunya dalam konteks KUB kami tidak pernah juga berlepas komunikasi dari pemegang saham,” tegasnya saat Public Expose Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk di Hotel Aston Serang, Selasa, 30 April 2024 malam.
Kata dia, ada banyak proses untuk melakukan KUB. Pihaknya harus menempuh beberapa tahapan proses lainnya agar dapat membentuk KUB dengan Bank Jatim.
“Proses pendahuluan sudah kita lakukan. Kita akan masuk ke tahapan menunggu hasil feasibility study (studi kelayakan-red),” ungkapnya. Nanti akan didiskusikan kembali poin-poin dalam KUB.
Kata dia, dalam KUB, Bank Jatim akan berfungsi sebagai bank induk. “Nanti akan melakukan penyetoran modal, akan kita diskusikan berapa penyetoran modalnya, tetapi dengan Bank Jatim tidak melepaskan Pemprov Banten sebagai pemegang saham kendali,” tutur Busthami.
Ia menerangkan, dengan KUB ini tentu akan ekspansi bisnis Bank Banten dan Bank Jatim. “Dari Bank Banten bisa melihat potensi di Jawa Timur. Bank Jatim juga bisa melihat potensi di Banten,” ujarnya.
Busthami mengungkapkan, aset Bank Jatim mencapai Rp107 triliun dan memiliki banyak cabang. “Hal-hal tertentu bisa dimanfaatkan dalam konteks bisnis. Tidak akusisi, tidak merger,” tegasnya.
Kata dia, berdasarkan rapat usaha pemegang saham tahunan (RUPST) Bank Banten, para pemegang saham Bank Banten sepakat untuk KUB dengan Bank Banten. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi