SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Rozy Zaky Hakiki dan Rihana terdakwa kasus dugaan perzinahan dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Keduanya dituntut dengan pidana masing-masing selama sembilan bulan dan delapan bulan penjara. “Tuntutannya sudah dibacakan. Dituntut sembilan bulan untuk laki-laki (Rozy), sedangkan yang perempuan delapan bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu 1 Mei 2024.
Edwar mengatakan, tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut sudah maksimal. Sebab, ancaman pidana kasus perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana dibawah satu tahun penjara.
“Ancaman pidananya dibawah lima tahun, perkara ini juga tidak kita lakukan penahanan (ancaman pidana dibawah lima tahun),” kata pria asal Aceh ini.
Perkara perselingkuhan antara menantu dan mertua ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sejak Selasa 27 Februari 2024 lalu. Sidang perkara ini sendiri berlangsung tertutup.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sidang perkara tersebut berlangsung tertutup karena terkait dengan kasus kesusilaan. “Sidangnya tertutup karena terkait kesusilaan,” ungkapnya.
Rangga mengatakan, kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang perkara yang diketuai majelis hakim Riyanti Desiwati itu kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan),” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan mantan suami Rozy, Norma Rismala yang tidak lain anak dari Rihana. Kasus ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial.
Norma dan Rozy sendiri kini sudah resmi bercerai. Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.
Rosma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas dan adanya laporanpl
“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R (Rozy) maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tutur Subadria Nuka pengacara Norma. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi