PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan Pelatihan dan Pencatatan Kasus Perempuan dan Anak Tahun 2024 bertempat di Hotel S’Rizky Pandeglang, Kamis 2 Mei 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani mengungkapkan tujuan dari pelatihan dan pencatatan kasus yang diselenggarakan adalah untuk memudahkan pendataan korban yang akan diinput ke dalam sistem apabila ada kasus yang terjadi.
“Jadi kita bisa tahu berapa jumlah korban yang sudah ditangani atau belum, tadi ada pertanyaan kenapa kok setiap kita sosialisasi korban makin banyaknya kasus. Berarti kinerja kita sudah bagus masyarakat sudah berani berbicara,” ungkapnya, Kamis 2 Mei 2024.
Menurut Mila, saat ini masyarakat sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai tempat pelaporan setiap kasus kekerasan seksual yang dialami baik oleh anak-anak maupun perempuan.
“Peran orang tua dan keluarga tetap sangat penting dalam membimbing pertumbuhan anak. Mereka tidak boleh melepaskan tanggung jawab asuh anak kepada orang lain,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa penanganan masalah kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan memerlukan keterlibatan lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Misalnya, dalam kasus kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus memastikan bahwa korban memiliki dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, dinas kesehatan juga perlu memantau kesehatan ibu dan janinnya, serta memastikan akses pendidikan korban dengan menyediakan paket-paket pendidikan yang sesuai. Seluruh stakeholder terkait juga perlu terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya fenomena kasus kekerasan seksual yang meningkat terutama pada perempuan dan anak, orangtua harus tetap memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dengan baik.
“Dalam ketika anak sekolah dan pulang sekolah, orangtua harus memastikan anak-anaknya pulang sesuai dengan jam yang ditentukan. Seringkali, saya melihat orangtua yang tidak mencari anak-anaknya ketika pulang larut malam,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya mencatat terdapat 21 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang dilaporkan sejak Januari hingga April 2024.
“Dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 90 kasus, jumlah kasus dalam empat bulan ini mencapai 21 kasus. Semoga angka tersebut dapat menurun,” tuturnya.
“Kalau dahulu, kekerasan seksual seringkali dianggap tabu, bahkan saat saya bekerja di rumah sakit hanya sedikit orang yang melaporkan kasus untuk visum, dan biayanya ditanggung oleh korban. Namun, sekarang pelayanan tersebut insyaallah dapat diakses secara gratis,” tambahnya.
Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar, menjelaskan dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Polres Pandeglang telah membentuk Satgas unit PPA untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
“Satgas unit PPA ini melibatkan UPTD PPA, dinas sosial, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan. Hingga saat ini, kami telah menangani 27 kasus, termasuk kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik, yang dilaporkan mulai dari Januari hingga Mei 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, mayoritas kasus kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan korban dengan rata-rata usia 15 tahun. Bahkan, beberapa pelaku juga berusia di bawah umur.
“Jadi saat ini kita lakukan duduk bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), karena masalah ini merupakan tanggung jawab bersama kita semua, yang telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi