TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan pencak silat sebagai muatan lokal (mulok) yang akan diadopsi oleh seluruh Sekolah Dasar (SD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, dipilihnya pencak silat sebagai mulok karena adanya nilai-nilai luhur dan unsur budaya yang ada didalam pencak silat, terlebih masyarakat Banten telah mewariskan pencak silat sejak lama.
“Kenapa kita jadikan pencak silat sebagai mulok? Karena Tangsel bagian dari Provinsi Banten yang terkenal sebagai tanah jawara, yang kental dengan tradisi pencak silatnya sebagai salah satu warisan budaya. Jadi bukan mendidik anak kita siap tawuran, bukan, tapi mengadopsi nilai-nilai luhur dan budaya yang ada di pencak silat bagi anak-anak kita,” ujar Bambang, usai melaunching pencak silat sebagai mulok di Saint John’s Catholic School, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 2 Mei 2024.
Bambang mengatakan, ditetapkannya pencak silat sebagai mulok untuk anak-anak SD juga melalui kajian yang cukup panjang dan matang, sehingga kemudian Pemkot Tangsel menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang pendidikan anak usia dini, pendidkkan dasar dan pendidikan non formal.
Menurut Bambang, saat ini pencak silat telah mengalami perkembangan, dimana dahulu pencak silat dijadikan saran memperkuat dan meningkatkan ketahanan fisik, namun saat ini pencak silat juga menjadi pembelajaran membentuk karakter disiplin, karakter religius, karakter pemberani, karakter toleransi.
“Ini poin utamanya kenapa kita memilih pencak silat sebagai mulok,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, tahun ini mulok pencak silat sudah bisa diterapkan di seluruh SD negeri dan swasta di Tangsel.
“Kita wajibkan semua sekolah menerapkan mulok pencak silat, baik sekolah negeri, swast dan internasional,” ujar Deden.
Menurutnya, Dindikbud Tangsel sejak awal telah menggandeng Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) sebagai wadah perkumpulan pencak silat di Indonesia. Menurutnya, guru pencak silat yang mengajar harus memiliki sertifikasi keahlian dalam pencak silat. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: AGung S Pambudi