PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-AKP Fery Octaviari Pratama secara resmi menjabat Kasatlantas baru Polres Pandeglang. Dia menggantikan AKP Made Hendra Kusumanata.
Proses serah terima jabatan Kasatlantas Polres Pandeglang dari pejabat sebelumnya AKP Made Hendra Kusumanta kepada AKP Fery Octaviari dilaksanakan di Aula Mapolres Pandeglang, Jumat 5 Mei 2024 lalu. Prosesi sertijab dipimpin langsung Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari langsung terjun ke lapangan melakukan hunting (berburu) motor yang menggunakan knalpot brong alias yang tidak sesuai standar.
Hal itu dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan suara bising dari knalpot tidak sesuai standar.
Menurut AKP Fery Octaviari, pada saat ini Satlantas Polres Pandeglang sedang gencar-gencarnya menindak pengendara menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, keresahan-keresahan di masyarakat. Jadi kita gencar-gencarnya melaksanakan penertiban terkait dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Sekretariat Porwan Pandeglang, Selasa 7 Mei 2024.
Fery menjelaskan, penertiban dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi, ini kita semakin gencar melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang dengan sistem hunting. Bukan razia atau stasioner tapi sistem hunting jadi sifatnya mobile, kita sambil melaksanakan patroli,” katanya.
Apabila pada saat hunting ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait dengan knalpot tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis tadi maka akan langsung mengambil tindakan berupa tilang. Penindakan ini berkaitan dengan sebelumnya sudah rutin dilakukan upaya-upaya pencegahan.
“Sudah rutin kita laksanakan, baik sosialisasi media sosial maupun disentuh secara langsung. Begitu juga yang sipatnya hanya imbauan atau teguran simpatik tetapi masih juga marak penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis,” katanya.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Pandeglang mengambil tindakan tegas, yaitu berupa penindakan pelanggaran berupa tilang.
“Bahkan nanti ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan efek-efek yang lebih jera. Mungkin apa kendaraannya bisa ditahan beberapa bulan, atau ada dendanya bisa dikenakan denda maksimal,” katanya.
Sehingga dengan begitu bisa memberikan efek jera terhadap penggunaan-penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi karena ini sudah sangat meresahkan.
“Dan sangat mengganggu di masyarakat. Terutama pada saat masyarakat melaksanakan istirahat di malam hari. Sampai hari ini kita sudah melaksanakan penindakan knalpot itu sudah sekitar 50 unit,” katanya.
Fery mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar menggunakan knalpot sesuai standar spesifikasi teknis.
“Kalau melakukan pelanggaran maka kami tidak segan melakukan tindakan tegas,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi