PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu 11 Mei 2024.
AKBP OKI Bagus Setiaji, Kapolres Pandeglang, mengatakan, personel Polres Pandeglang telah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus pada razia minuman keras.
“Operasi ini menargetkan kios jamu dan toko kelontong sebagai sasaran. Hasilnya, sebanyak 32 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk berhasil diamankan,” katanya, Minggu 12 Mei 2024.
Dalam operasi yang dilakukan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk 8 botol anggur jenis Gold, 5 botol anggur merah, 7 botol kawa-kawa, 1 botol alexis, 5 botol anggur kolesom besar, 4 botol anggur kolesom kecil, dan 2 botol anggur segar.
“Setelah ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras, dan beneran, warung milik Suryana di Jalan Mengger diamankan 6 botol miras, warung Samsudin di Jalan Cimanuk diamankan 9 botol miras, termasuk warung milik Saiful Anwar di Cipeucang diamankan 17 botol miras,” katanya.
Menurutnya, operasi pekat dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Dilaksanakannya operasi ini bertujuan untuk menekan gangguan Kamtibmas dengan fokus pada penindakan peredaran minuman keras. Barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dimusnahkan,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau beralkohol karena dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami menekankan agar masyarakat tidak mengedarkan minuman keras atau beralkohol, karena hal itu dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu tindakan kriminal,” tegasnya.
Editor: Mastur