SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melaksanakan penggeledahan kamar atau inspeksi mendadak (sidak), Rabu, 15 Mei 2024. Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Abimantrana, mengatakan jika hasil dari penggeledahan kamar atau sidak tersebut menemukan beberapa barang terlarang yang selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.
“Untuk temuan barang terlarang sudah diamankan. Nanti akan dimusnahkan,” katanya melalui WhatsApp.
Abimantrana mengungkapkan, sidak tersebut merupakan kewajiban bagi petugas pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin baik terjadwal dan mendadak.
“Kegiatan sidak atau inspeksi ini memang sudah menjadi kewajiban tugas kami sebagai petugas pemasyarakatan di bidang pengamanan,” ungkapnya.
Abimantrana menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, dirinya memberikan pengarahan kepada regu pengamanan atas arahan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jalu Yusva Panjang.
Arahan tersebut terkait peningkatan antisipasi gangguan kamtib.
Sebelum melaksanakan kegiatan ini, kami memberikan pengarahan pada regu pengamanan atas arahan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk meningkatkan antisipasi gangguan kamtib pada meeting zoom yang dilaksanakan pada rabu, 15 mei 2024 pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Abimantrana menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran atas tata tertib yang sudah ada di Rutan.
“Warga binaan juga harus menjalankan kewajibannya sebagai tahanan atau narapidana sehingga hak-haknya dapat dipenuhi,” tutur pria yang akrab disapa Abi ini. (*)
Editor: Agus Priwandono