SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rozy Zay Hakiki dan Rihana divonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara dalam kasus perzinahan. Vonis itu telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 21 Mei 2024.
“Sudah dibacakan tadi (vonisnya). Saudara Rozy divonis 9 bulan penjara, sedangkan Rihana 8 bulan,” ujar kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka.
Vonis tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara itu, keduanya, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU Bu Ria, akhirnya Mba Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini,” ungkapnya.
Subadri mengungkapkan, kliennya mengaku puas atas vonis tersebut. Vonis itu dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi Norma Rismala. “Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, perbuatan perzinahan telah terbukti menurut majelis hakim. Rozy dan Rihana disebut telah melakukan melakukan hubungan suami istri. Hubungan suami istri itu bahkan dilakukan pertama kali saat Rozy berpacaran dengan Norma Rismala.
“Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas keduanya telah terbukti melakukan perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan si R (Rozy) menikah,” jelasnya.
Ia mengatakan, hubungan terlarang itu dilakukan dalam keadaan sadar dan atas dasar suka sama suka. “Keduanya saling suka (melakukan hubungan badan) dan tidak ada paksaan lainnya dan kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim” katanya.
Seperti diketahui, kasus perzinahan ini sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial. Norma dan Rozy kini sudah resmi bercerai.
Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya.
Hubungan itu kandas setelah Norma Rismala mengetahui hubungan terlarang antara Rozy dan ibunya, Rihana. Rosma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas dan adanya laporan.
“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R (Rozy) maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tutur Subadria Nuka pengacara Norma.
Editor: Abdul Rozak