CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil amankan tiga pelaku pencurian handphon milik supir truk yang melintas dari Pulau Jawa ke Sumatera hanya dalam kurun waktu satu jam.
Hal itu diutarakan Kapolsek Pulomerak Kompol Ate Waryadi saat menjelaskan di press conference kasus pemberatan pencurian yang terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 5.00 WIB di Parkiran SPBU Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
“Ketiga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pulomerak dengan inisial AP alias Bestong (31), CE (27) dan BG alias Abeng (39),” katanya.
Adapun kronologis kejadiannya, Ate menuturkan, bahwa pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB pelapor yang bekerja sebagai supir bersama dengan saksi Aprian yang juga merupakan supir berangkat dari Jakarta membawa muatan barang dengan menggunakan mobil truk bertujuan ke Palembang.
Kemudian pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 2.00 WIB pelapor bersama saksi tiba di tempat kejadian perkara untuk beristirahat dan tidur. Setelah memarkirkan mobil truk pelapor dan saksi kemudian tidur di dalam mobil dengan posisi kaca mobil dalam keadaan setengah terbuka dan saat sebelum tidur pelapor menyimpan handphone di dalam dasbor mobil.
“Sekira pukul 5.00 WIB pelapor dibangunkan oleh supir lain yang tidak pelapor kenal dan memberitahu bahwa melihat ada orang yang menaiki mobil milik pelapor, kemudian pelapor mengecek barang barang miliknya dan diketahui telah hilang satu buah handphone merk Realmi C53, kemudian pelapor datang ke Polsek Pulomerak untuk melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Pulomerak Cilegon melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu kurang dari satu jam, Unit Reskrim Polsek Pulomerak berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku beserta barang buktinya namun untuk satu orang pelaku atas nama Deni berhasil melarikan diri (DPO).
“Barang bukti yang diamankan itu berupa satu buah handphone beserta dusnya merk Realmi C53, warna emas juara, satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna abu-abu Nopol A 5176 SQ dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam Nopol A 3498 UQ,” terangnya.
Untuk pelaku Deni yang melarikan diri (DPO), pihaknya menghimbau agar menyerahkan diri karena jika tidak menyerahkan diri pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur.
Sementara, atas kejadian tersebut ketiga pelaku yang ditangkap dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Paling lama tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat atau pengguna jasa yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera yang melihat atau menjadi korban tindak pidana segera mungkin menghubungi atau melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon. (*)
Editor: Bayu Mulyana