KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Mei 2024.
Melalui press release yang disampaikan Ombudsman kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 25 Mei 2024, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mauk, Ahdiyatul Hijah, selaku perwakilan dari Kecamatan Mauk menyampaikan bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.
“Pemerintah Desa itu ya karena yang paling dekat dengan masyarakat, maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa. Adapun yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan juga pengurugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli,” ujarnya seperti yang tertulis dalam press release tersebut.
Ia pun berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang telah memilih Kecamatan Mauk untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot.
“Saya mewakili Pak Camat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Perwakilan RI Provinsi Benten yang mau melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di kantor Kecamatan Mauk, semoga dengan kehadiran Ombudsman bisa meningkatkan kualits pelayanan publik dan juga bisa menampung keluhan-keluhan masyarakat di Kecamatan Mauk,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan tokoh pemuda juga menyampaikan bahwa selain permasalahan tersebut yang sering dikeluhkan masyarakat, permasalahan lainnya adalah terkait aktivitas kendaraan dum truk pengangkut tanah urugan yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin, sehingga membahayakan masyarakat.
Selain itu, kendaraan tersebut juga sering beroperasi pada siang hari. Padahal ada Peraturan Bupati Tangerang yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari jam 22.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
“Yang sering dikeluhkan masyarakat itu selain permasalahan pembebasan lahan dan juga pengurugan oleh pengembang, warga sering mengeluhkan aktivitas kendaraan pembawa tanah urugannya, dimana jam operasionalnya tidak sesuai aturan dan juga kendaraan pembawa urugan tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu dan licin,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN PIK 2, pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya. Antara lain yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut.
“Jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat, karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” tegasnya.
Terkait pemasalahan yang disampaikan kepada Ombudsman, pihaknya mendorong pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pembebasan lahan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembebasan lahan tersebut.
“Yang harus dipikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang, dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang, dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya,” tuturnya.
Untuk permasalahan kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah, ia mengimbau masyarakat untuk membuat laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan pengangkut tanah urugan kan sudah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang,” ujar Fadli.
Ia pun berterima kasih kepada aparat Kecamatan Mauk dan masyarakat yang telah bersedia menerima tim Ombudsman untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, msyarakat bisa lebih mengenal Ombudsman dan berani menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik kepada Ombudsman.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan Mauk yang telah bersedia menerima tim Ombudsman dan juga kepada perwakilan dari Pemerintah Desa se-Kecamatan Mauk, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan tokoh pemuda yang turut hadir dalam kegiatan Ombudsman On The Spot ini,” tutur Fadli.
Ia berharap bisa mendengar langsung dari masyarakat dan/atau dari perangkat desa yang hadir terkait permasalahan apa saja yang sering dikeluhankan oleh masyarakat di Kecamatan Mauk selama ini.
“Salah satu alasan kenapa kegiatan Ombudsman On The Spot dilaksanakan di Kecamatan Mauk adalah karena wilayah Kecamatan Mauk masuk dalam Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono