PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan PT Legend Bukit Konstruksi (LBK) selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Bendung Daerah Irigasi (DI) Cimoyan kepada Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. PT LBK dilaporkan atas dugaan pelaksanaan proyek pembangunan Bendung DI Cimoyan senilai Rp18,8 Miliar di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang diduga asal-asalan dan gagal konstruksi.
Selain, membuat laporan kepada Polda Banten dan Kejati Banten, HMI juga melayangkan surat audiensi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, HMI Cabang Pandeglang menindaklanjuti hasil dari investigasi tentang pembangunan Bendung DI Cimoyan di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
“Dengan pagu anggaran Rp18,8 Miliar, yang bersumber dari APBN. Oleh kontraktor pelaksana PT Legend Bukit Konstruksi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu 29 Mei 2024.
Entis mengaku, dirinya tengah berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian.
“Bahwa hadirnya kami ini untuk menindaklanjuti hasil kajian diskusi kami. Terhadap apa yang menjadi persoalan keluh kesah kami,” katanya.
Salah satunya adanya pembangunan konstruksi DI Cimoyan yang berada di Desa Ciherang, Kecamatan Picung,
“Yang kami duga adanya kegagalan konstruksi. Yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Legend Bukit Konstruksi,” katanya.
Nilai pagu anggaran Bendung Cimoyan sebesar Rp18,8 Miliar yang bersumber dari APBN.
“Maka hari ini kami, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melayangkan surat audiensi kepada BBWSC3. Untuk menindaklanjuti hasil dari kajian kami,” katanya.
Selanjutny, ia akan akan menindaklanjuti laporan-laporan HMI hingga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dan kamipun sudah menindaklanjuti laporan ke Kejati Banten, serta Polda Banten. Laporan sudah kami layangkan per hari ini,” katanya.
Sementara itu, Peltek (Pelaksana Teknis) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Gilang belum bisa dimintai keterangan atau penjelasan terkait proyek Bendung Cimoyan yang disoal oleh HMI karena belum merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 17.53 WIB.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











