LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak mendapat sorotan Aliansi Sosial Justice dan warga Lebak yang akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI).
Diduga ada oknum komisioner KPU dan Bawaslu Lebak yang melakukan pelanggaran, berupa transaksional bersama caleg dan berafiliasi dengan partai politik pada Pemilu 2024.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi di KPU Provinsi Banten. Dia tidak menjelaskan terkait dengan klarifikasi tersebut.
“Sedang klarifikasi di KPU Provinsi dulu pak,” singkat Dewi saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.
Disinggung maksud dari klarifikasi di KPU Banten, Dewi enggan menjekaskannya. “Sedang konsultasi,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID belum memberikan respon terkait laporan dari Aliansi Sosial Justice dan warga soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan oknum Komisioner Bawaslu Lebak.
Sementara itu, Ahmad Saefudin Halim perwakilan dari Aliansi Sosial Justice menegaskan, pihaknya sudah memegang bukti kwitansi pembayaran terhadap beberapa oknum komisioner yang melanggar.
Dengan bukti-bukti tersebut pihaknya akan melaporkan ke DKPP yang seharusnya penyelenggara melaksanakan pemilu jujur dan adil.
“Aliansi Social Justice akan melakukan pelaporan ke DKPP Ri demi terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berintegritas, jujur, transparan dan adil sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang 11 Prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Editor : Merwanda