SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dua bandit jalanan spesialis jambret ponsel berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang di rumah salah satu tersangka di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Dua bandit jalanan yang berhasil diringkus Mustofa (28) warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya satu unit ponsel hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka Mustofa pada yang diketahui telah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin 3 Juni 2024.
Andi menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam laporannya, ia kehilangan ponselnya saat duduk di depan rumah.
“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu 23 Mei 2024. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” ungkapnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil keberadaan pelaku.
Tanpa buang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi pelaku dan melakukan penggerebekan. “Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka Mustofa. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan perampasan ponsel. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka Mustofa merupakan residivis dan pernah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” tutur mantan anggota Resmob Polda Banten ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi










